|
|
UU
No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4)
satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga
pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan
Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi
Bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Dari Satuan Pendidikan Nonformal
atau Warga Masyarakat Yang Belajar Mandiri
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 mengamanatkan
pelaksanaan uji kompetensi dan pemberian sertifikat ompetensi
dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar