Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
Selengkapnya Silahkan Buka Link ini: http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2015/08/PERBERSAMA-MENDIKNAS-NO.2-III-PB-2011-DAN-KEPALA-BKN-NO.7-TAHUN-2011-PETUNJUK-PELAKSANAAN-JF-PENILIK-DAN-AK.pdf
Selasa, 16 Februari 2016
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
Petunjuk Pelaksanan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya...
Silahkan Buka Link ini selengkapnya http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2015/08/PERBERSAMA-MENDIKNAS-NO.3-III-PB-2011-DAN-KEPALA-BKN-NO.8-TAHUN-2011-PETUNJUK-PELAKSANAAN-JF-PAMONG-BELAJAR-DAN-AK.pdf
Silahkan Buka Link ini selengkapnya http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2015/08/PERBERSAMA-MENDIKNAS-NO.3-III-PB-2011-DAN-KEPALA-BKN-NO.8-TAHUN-2011-PETUNJUK-PELAKSANAAN-JF-PAMONG-BELAJAR-DAN-AK.pdf
Senin, 01 Februari 2016
STANDAR PENGELOLA PROGRAM PAKET
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar
Berikut link untuk lebih jelasnya:
STANDAR PENGELOLA PENDIDIKAN PROGRAM PAKET
DASAR HUKUM PENERBITAN NIPUK
DASAR HUKUM PENERBITAN NOMOR INDUK PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI (NIPUK)
|
Langganan:
Komentar (Atom)


