Senin, 01 Februari 2016

STANDAR PENGELOLA PROGRAM PAKET

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar

Berikut link untuk lebih jelasnya:

STANDAR PENGELOLA PENDIDIKAN PROGRAM PAKET 


STANDAR PROSES PAKET

STANDAR PROSES PROGRAM PAKET
http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/uploads/proses/Permen_3_Th-2008.pdf

KISI-KISI UN SMP 2016



KISI-KISI UN SMP TAHUN 2015/2016
http://bsnp-indonesia.org/wp-content/uploads/2016/01/KISI-KISI-UJIAN-NASIONAL-2016-SMPLB.pdf

KISI-KISI UN SMA 2016




http://bsnp-indonesia.org/wp-content/uploads/2016/01/KISI-KISI-UJIAN-NASIONAL-2016-SMALB.pdf

DASAR HUKUM PENERBITAN NIPUK

DASAR HUKUM PENERBITAN NOMOR INDUK PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI (NIPUK)


 

  1. UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat Yang Belajar Mandiri

  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 mengamanatkan pelaksanaan uji kompetensi dan pemberian sertifikat ompetensi dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi