Jumat, 29 Januari 2016

PAMONG BELAJAR

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
I NOMOR : 03/III/PB/2011
NOMOR : 8 TAHUN 2011
TANGGAL : 24 MARET 2011
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/111/PB/2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 39 Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, perlu
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Nezara tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka
Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pernerintah Nornor 4 Tahun 1966 tentang
Pernberhentianlpemberhentian Sernentara Pegawai Negeri
Sipil (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 1966 Nornor
7 Tarnbahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor
2797);
4. Peraturan Pernerintah Nornor 7 Tahun 1977 tentang Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1997 Nornor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nornor 3098), sebagaimana beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 201 1
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 201 1 Nornor 24);
5. Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1994 Nornor 22, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3547), sebagairnana telah diubah
dengan Peraturan Pernerintah Nornor 40 Tahun 2010
(Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nornor 51,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5121);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 97 Tahun 2000 tentang Forrnasi
Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2000 Nomor 194, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik lndonesia Nornor 4015), sebagairnana telah diubah
dengan Peraturan Pernerintah Nornor 54 Tahun 2003
(Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nornor
122, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4332);
7. Peraturan Pernerintah Nornor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2000 Nornor 195, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik lndonesia Nornor 4016), sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2002
(Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 31,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor
41 92);
8. Peraturan Pernerintah Nornor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pengkat Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nornor 196, Tambahan
Lernbaran Negara Republik lndonesia Nornor 4017),
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2002 Nornor 32, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
lndonesia Nornor 4193);
9. Peraturan Pernerintah Nornor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nornor
198, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nornor
4019);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nornor 15, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor
4263), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lernbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2009 Nornor 164);
I I. Peraturan Pernerintah Nornor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lernbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nornor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nornor 4496);
12. Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lernbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nornor 23, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5105),
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah
Nornor 66 Tahun 2010 (Lernbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2010 Nornor 112, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Pernerintah Nornor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2010 Nornor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
lndonesia Nornor 5135);
14. Keputusan Presiden Nornor 87 Tahun 1999 tentan2 Rurnpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Keputusan Presiden Nornor 73/M Tahun 2007 rnengenai
Pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
16. Keputusan Presiden Nornor 84/P Tahun 2009 rnengenai
Pernbentukan Kabinet lndonesia Bersatu II;
17. Peraturan Presiden Nornor 47 Tahun 2009 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kernenterian Negara Republik Indonesia;
18. Peraturan Presiden Nornor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kernenterian
Negara, sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nornor 67 Tahun 2010;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 15 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nornor 36 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Pendidikan
Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersarna ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Parnong Belajar adalah jabatan yang
rnempunyai ruang Lingkup, tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan kegiatan belajar rnengajar,
pengkajian program, dan pengembangan model
pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal (PAUD NI)
pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD), dan satuan PNF sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil.
2. Parnong Belajar adalah pendidik dengan tugas utarna
melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program,
dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan
Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNF.
3. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses
pernbelajaranlpelatihanlpernbirnbingan agar peserta didik
secara aktif rnengernbangkan potensi dirinya untuk merniliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak rnulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara rnandiri.
5. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
rnengernbangkan potensi dirinya rnelalui proses
pernbelajaran/pelatihan/pernbimbingan pada jalur
pendidikan nonforrnal.
6. Pernbelajaran adalah proses interaksi antara peserta didik
dengan pendidik dan surnber belajar pada suatu Lingkungan
belajar tertentu untuk rnenjadikan peserta didik mernaharni
dan rnenguasai ilrnu pengetahuan.
7. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta didik dengan
pendidik dan surnber belajar pada suatu lingkungan belajar
tertentu untuk rnenjadikan peserta didik dapat menerapkan
teori ke dalam praktek sehingga rnerniliki keterarnpilan di
bidang ilrnu pengetahuan tersebut.
8. Pernbirnbingan adalah proses interaksi antara peserta didik
dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar tertentu untuk rnernberikan tuntunan dan arahan
kepada peserta didik dalarn rnengembangkan kernarnpuannya
agar rnerniliki sikap sesuai dengan keilrnuan dan
keterarnpilan yang telah dirnilikinya.
9. Unit Pelaksana Teknis Kernenterian Pendidikan Nasional di
bidang PAUD NI selanjutnya disebut UPT adalah Pusat
Pengernbangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI)
dan Balai Pengernbangan Pendidikan Nonforrnal dan lnforrnal
(BPPNFI).
10. UPTD yang bertanggungjawab di bidang PAUD NI adalah Balai
Pengernbangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain
yang sejenis di lingkungan pernerintah provinsi dan Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang sejenis di
lingkungan pemerintah KabupatenJKota.
11. Satuan pendidikan nonforrnal adalah lernbaga kursus,
lembaga pelatihan, kelornpok belajar, Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), dan rnajelis taklirn serta satuan
pendidikan lainnya yang sejenis.
12. Pengkajian program PAUD NI adalah proses kegiatan
pengumpulan dan penelaahan data yang berkaitan dengan
pelaksanaan program PAUD NI yang dilakukan secara
berencana dan sisternatis dengan rnengunakan alat dan
metode ilrniah tertentu untuk rnenilai tingkat keberhasilan
atau pencapaian tujuan program.
13. Pengernbangan model adalah upaya penemuan sesuatu yang
baru (adaptif dan inovatif) rnenurut kaidah dan metode
ilmiah tertentu sehingga rnenghasilkan forrnulasi yang
dikehendaki.
14. Pengernbangan profesi adalah kegiatan parnong belajar
dalarn rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
keterampilan untuk peningkatan mutu pendidikan pada
urnumnya dan mutu pernbelajaranJpelatihan1 pernbimbingan
pada khususnya serta pengembangan profesionalitas parnong
belajar.
15. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
danlatau akurnulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Parnong Belajar dalarn rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
16. Tim Penilai Angka Kredit adalah tirn penilai yang dibentuk
dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas
rnenilai prestasi kerja Parnong Belajar.
17. Pejabat Pernbina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa
Agung, Pirnpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan
Lembaga Pernerintah Non Kernenterian, Kepala Pelaksana
Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pirnpinan
Kesekretariatan Lernbaga Negara dan Lembaga lainnya yang
dipirnpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan
merupakan bagian dari Kementerian NegaraJLembaga
Pemerintah Non Kementerian.
18. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah
Gubernur.
19. Pejabat Pernbina Kepegawaian Daerah KabupatenIKota
adalah BupatiJWalikota.
20. Pernberhentian adalah pernberhentian dari jabatan
fungsional Parnong Belajar bukan pernberhentian sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
KEDUDUKAN, RUMPUN JABATAN, DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
(1) Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungional di bidang belajar rnengajar, pengkajian prograrn,
pengembangan model PAUD NI.
(2) Pamong Belajar sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
rnerupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh
seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Parnong Belajar termasuk dalarn rurnpun
pendidikan Lainnya.
(1) Tugas pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan
belajar rnengajar, rnengkaji program, dan rnengernbangkan
model di bidang PAUD NI.
(2) Beban kerja Parnong Belajar untuk rnelaksanakan kegiatan
belajar mengajar, rnengkaji program, dan mengernbangkan
model di bidang PAUD NI sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1) paling sedikit 24 (dua puluh ernpat) jam dalam 1 (satu)
rninggu.
BAB Ill
INSTANS1 PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 5
(1) lnstansi pembina jabatan fungsional Parnong Belajar adalah
Kernenterian Pendidikan Nasional.
(2) lnstansi Pernbina sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
mernpunyai tugas pernbinaan, antara lain:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional Parnong Belajar;
b. rnenyusun pedornan forrnasi jabatan fungsional Parnong
Belajar;
c. rnenetapkan standar kornpetensi jabatan fungsional
Pamong Belajar;
d. rnenyusun pedornan uji kornpetensi jabatan fungsional
Parnong Belajar;
6
e. rnengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pamong
Belajar;
f. rnelakukan sosialisasi jabatan fungsional Pamong Belajar
serta petunjuk pelaksanaannya;
g. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional
Pamong Belajar;
h. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional
Pamong Belajar;
i. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional
Parnong Belajar;
j. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pamong
Belajar;
k. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pamong
Belajar;
l. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi
dan kode etik Pamong Belajar;
m. melakukan bimbingan teknis kompetensi dan
profesionalitas jabatan fungsional Pamong Belajar; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional
Pamong Belajar.
BAB IV
JENJANGJABATANIPANGKAT
(1) Jabatan fungsional Pamong Belajar merupakan jabatan
tingkat keahlian.
(2) Jenjang jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama;
b. Pamong Belajar Muda; dan
c. Pamong Belajar Madya.
(3) Jenjang pangkat Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama:
1) Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang llllb.
b. Pamong Belajar Muda:
1) Penata, golongan ruang Illlc; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Pamong Belajar Madya:
1) Pembina, golongan ruang IVIa;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
4) Jenjang jabatanlpangkat Pamong Belajar sebagaimana
dirnaksud pada ayat (3), adalah jenjang jabatanlpangkat
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masingmasing
jenjang jabatan.
7
5) Penetapan jenjang jabatan fungsional Pamong Belajar
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki
setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, sehingga dirnungkinkan
jabatanlpangkat tidak sesuai dengan jabatanlpangkat
sebagaimana dirnaksud pada ayat (3).
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1 . Pendidikan sekolah dan memperoleh i jazahlgelar;
2. Pendidikan dan pelatihan (diklat) kedinasan, kursus
dengan rnemperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tarnat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Diklat prajabatan dan mernperoleh STTPP atau sertifikat.
b. Kegiatan belajar mengajar, meliputi:
1. Perencanaan pernbelajaranlpelatihanlpembimbingan;
2. Pelaksanaan pernbelajaranlpelatihanlpembirnbingan;
dan
3. Penilaian hasil pernbelajaran 1 pelatihan I
pernbirnbingan.
c. Kegiatan pengkajian program PAUD NI, meliputi:
1. Persiapan pengkajian program; dan
2. Pelaksanaan pengkajian program.
d. Kegiatan pengembangan model PAUD NI, meliputi:
1. Penyusunan rancangan pengembangan; dan
2. Pelaksanaan pengembangan.
e. Pengembangan profesi Parnong Belajar, meliputi:
1. Pembuatan karya tulislilrniah di bidang PAUD NI;
2. Pengembangan sarana PAUD NI;
3. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan
olahraga yang bermanfaat di bidang PAUD NI; dan
4. Penyusunan standar/pedornan/soal dan sejenisnya.
f. Penunjang tugas Parnong Belajar, meliputi:
1. Pengabdian pada rnasyarakatlkegiatan sosial
kemasyarakatan;
2. Peran serta dalam seminarllokakarya di bidang
pendidi kan;
3. Berprestasi dalarn bidang pendidikan;
4. Perolehan penghargaanltanda jasaltanda kehormatan
Isatya lancana karya satya;
5. Perolehan ijazahlgelar kesarjanaan lainnya; dan
6. Berperan aktif dalam penerbitan jurnallmajalah di
bidang pendidikan nonforrnal.
BAB VI
RlNClAN KEGIATAN JENJANG JABATAN
Pasal 8
(1) Rincian kegiatan Pamong Belajar sesuai dengan jenjang
jabatan, sebagai berikut:
a. Pamong Belajar Pertama, yaitu:
1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PAUD NI,
sebagai anggota;
2. Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan
pernbelajaranlpelatihanlpembimbingan, sebagai
anggota;
3. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar
mengajar, sebagai anggota;
4. Menyusun silabus pembelajaran;
5. Menyusun silabus pelatihan;
6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
8. Melaksanakan pembelajaran;
9. Melaksanakan pelatihan;
10. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran
sesuai rnata pelajaranlrnateri yang diampunyal
disampaikan;
11. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai
mata pelajaranlmateri yang diampunyal
disampaikan;
12. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai
mata pelajaranlrnateri yang diampunyal
disampaikan;
13. Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunyal disarnpaikan;
14. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
15. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
16. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan;
17. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan
pembelajaran/pelatihan/pembimbingan berdasar kan
hasil diskusi terfokus;
18. Menyusun desain pengkajian prograrn, sebagai
ansgota;
19. Menyusun instrumen pengkajian program, sebasai
anggota;
20. Memvalidasi instrumen pengkajian program, sebagai
anggota;
21. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data
pengkajian prograrn, sebagai anggota;
22. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta
pelaporan pengkajian program, sebagai anggota;
23. Menyusun rancangan pengembangan model program
danlatau model pembelajaranlpelatihan
Ipembimbingan PAUD NI, sebagai anggota; dan
9
24. Melaksanakan pengembangan model program
danlatau model pembelajaranlpelatihanl
pembimbingan PAUD NI, sebagai anggota.
b. Rincian kegiatan Pamong Belajar Muda, yaitu:
1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PAUD NI,
sebagai ketua;
2. Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan, sebagai
ketua;
3. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar ~ -
mengajar, sebagai anggota;
4. Menvusun silabus pembelajaran;
5. ~enyusuns ilabus belatiha;;
6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
8. Melaksanakan ~embelaiaran:
9. Melaksanakan belatiha;;
10. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran
sesuai mata pelajaranlmateri yang diampunyal
disampaikan;
11. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai
mata pelajaranlrnateri yang diampunyal
disampaikan;
12. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai
mata pelajaranlmateri yang diampunyal
disampaikan;
13. Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunyal disampaikan;
14. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
15. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
16. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan;
17. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan berdasa kan
hasil diskusi terfokus;
18. Menyusun desain pengkajian program, sebagai
anggota;
19. Menyusun instrumen pengkajian program, sebagai
anggota;
20. Memvalidasi instrumen pengkajian program, sebagai
anggota;
21. Melaksanakan orientasi petuqas peneumpul data
pengkajian program, sebagai an-ggota;
22. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta
pelaporan pengkajian program, sebagai anggota;
23. Menyusun rancangan pengembangan model program
danlatau model pembelaiaranf pelatihan
Ipembimbingan PAUD NI, sebagai anggota; d'an
24. Melaksanakan pengembangan model program
danlatau model pembelajaranlpelatihanl
pernbimbingan PAUD NI, sebagai anggota.
c. Rincian kegiatan Pamong Belajar Madya, yaitu:
1. Menganalisis hasil identifikasi penyelenggaraan
program PAUD NI;
2. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar
rnengajar, sebagai ketua;
3. Menyusun silabus pembelajaran;
4. Menyusun silabus pelatihan;
5. Menyusun silabus pembimbingan;
6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
8. Menyusun rencana pelaksanaan pernbimbingan;
9. Melaksanakan pembelajaran;
10. Melaksanakan pelatihan;
11. Melaksanakan pembimbingan;
12. Menyusun instrumen penilaian hasil pernbelajaran
sesuai mata pelajaranlmateri yang diampunyal
disampaikan;
13. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai
mata pelajaranlmateri yang diampunyal
disampaikan;
14. Menyusun instrumen penilaian hasil pembimbingan
sesuai mata pelajaranlmateri yang diarnpunyal
disampaikan;
15. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai
mata pelajaranlmateri yang diampunyal
disampaikan;
16. Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunyal disampaikan;
17. Menilai dan mengevaluasi hasil pembimbingan sesuai
mata pelajaranlmateri yang diarnpunyal
disampaikan;
18. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
19. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
20. Menganalisis hasil penilaian pembimbingan;
21.Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan;
22. Melaksanakan perbai kan dan pengayaan
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan berdasar kan
hasil diskusi terfokus;
23. Menyusun desain pengkajian program, sebagai ketua;
24. Menyusun instrumen pengkajian program, sebagai
ketua;
25. Memvalidasi instrumen pengkajian program, sebagai
ketua;
26. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data
pengkajian program, sebagai ketua;
27. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta
pelaporan pengkajian program, sebagai ketua;
28. Menyusun rancangan pengembangan model program
danlatau model pembelajaranl
pelatihanlpembimbingan PAUD NI, sebagai ketua;
dan
11
29. Melaksanakan pengembangan model program
danlatau model pembelajaranlpelatihanl
pernbimbingan PAUD NI, sebagai ketua.
BAB VII
PENGANGKATAN DALAMJABATAN
Bagian Pertama
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pejabat yang berwenang mengangkat Pengawai Negeri Sipil
dalam jabatan Pamong Belajar adalah pejabat yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penetapan Surat Keputusan
Pensangkatan Dalam Jabatan
Pasal 10
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional
Pamong Belajar ditetapkan dengan surat keputusan pejabat
yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat lain di
lingkungannya untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam
jabatan fungsional Pamong Belajar.
(3) Surat keputusan pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dalam
jabatan fungsional Pamong Belajar tidak dapat berlaku surut.
Bagian Ketiga
Persyaratan Pengangkatan Pertama Kali
Pasal 11
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam
jabatan fungsional Pamong Belajar harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah SIlDiploma IV sesuai dengan
kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang
ditentukan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
Illla; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat
harus rnengikuti dan lulus diklat fungsional Pamong Belajar.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) yang tidak lulus diklat fungsional
Pamong Belajar, diberhentikan dari jabatan Parnong Belajar.
(4) Pengangkatan pertarna kali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk rnengisi
lowongan forrnasi jabatan fungsional Parnong Belajar melalui
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(5) Surat Keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan
Pamong Belajar dibuat rnenurut contoh formulir sebagairnana
tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
Bagian Keempat
Persyaratan Pengangkatan Dari Jabatan Lain
Pasal 12
(1) Persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan
lain ke dalarn jabatan fungsional Parnong Belajar dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mernenuhi syarat sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 11
ayat (1) dan ayat ( 2 ) Peraturan Bersarna ini;
b. rnerniliki pengalaman di bidang pendidikan paling kurang
2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Parnong
Belajar; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3) paling rendah bernilai baik dalarn 1 (satu) tahun
terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) adalah sarna dengan
pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya
ditetapkan sesuai densan jurnlah angka kredit yang diperoleh
setelah rnelalui penilaian dan penetapan angka kredit dari
pejabat yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan
unsur penunjang.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 11
ayat (4) apabila yang bersangkutan belum diangkat dalam
jabatan fungsional Pamong Belajar dan telah mengalarni
kenaikan pangkat, maka pengangkatan dalarn jabatan
fungsional Pamong Belajar dilakukan rnelalui pengangkatan
dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Parnong
Belajar.
13
(4) Surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari
jabatan lain ke dalarn jabatan Parnong Belajar dibuat
rnenurut contoh forrnulir sebagairnana tersebut pada
Larnpiran II Peraturan Bersarna ini.
Bagian Kelirna
Forrnasi Jabatan
Pasal 13
Selain persyaratan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 11 ayat
(1) dan Pasal 12 ayat (I), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalarn jabatan fungsional Parnong Belajar dilaksanakan sesuai
dengan forrnasi jabatan fungsional Parnong Belajar dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalarn jabatan
fungsional Parnong Belajar dilaksanakan sesuai dengan
forrnasi jabatan funssional Parnong Belajar yang ditetapkan
oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara setelah rnendapat
pertirnbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalarn jabatan
fungsional Pamong Belajar dilaksanakan sesuai formasi
jabatan fungsional Parnong Belajar yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan berdasarkan
pertirnbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14
Forrnasi jabatan fungsional Pamong Belajar sebagaimana
dirnaksud dalarn Pasal 13 diatur sebagai berikut:
a. Forrnasi jabatan fungsional Parnong Belajar pada UPTDISKB
atau sebutan lain yang sejenis paling banyak 35 (tiga puluh
Lima) orang;
b. Forrnasi jabatan fungsional Parnong Belajar pada UPTDIBPKB
atau sebutan lain yang sejenis paling banyak 50 (Lima puluh)
orang;
c. Forrnasi jabatan fungsional Pamong Belajar pada
UPTIBPPNFI paling banyak 70 (tujuh puluh) orang; dan
d. Forrnasi jabatan fungsional Pamong Belajar pada
UPTIPZPNFI paling banyak 100 (seratus) orang.
BAB Vlll
PENllAlAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
setiap Parnong Belajar wajib rnencatat dan rnenginventarisasi
sernua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dituangkan dalam bentuk Daftar
Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling
kurang 1 (satu) kali dalarn setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Parnong Belajar
dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalarn setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan
jabatanlpangkat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
yaitu 3 (tiga) bulan sebetum periode kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit
ditetapkan paling larnbat bulan Januari tahun yang
bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit
ditetapkan paling larnbat bulan Juli tahun yang
bersangkutan.
Bagian Pertama
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pasal 16
Pejabat yang berwenang rnenetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat eselon I yang
ditunjuk bagi Parnong Belajar Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IVIb dan pangkat Pernbina Utarna
Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan UPT dan UPTD.
b. Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi Parnong
Belajar bagi Parnong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang Illla sarnpai dengan Parnong Belajar Madya,
pangkat Pernbina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPT.
c. Kepala Dinas yang rnembidangi pendidikan di Provinsi bagi
Parnong Belajar Pertarna, pangkat Penata Muda, golongan
ruang lll/a sarnpai dengan Parnong Belajar Madya, pangkat
Pernbina, golongan ruang IVIa di lingkungan UPTD Provinsi
yang bersangkutan.
d. Kepala Dinas yang mernbidangi pendidikan di
KabupatenIKota bagi Parnong Belajar Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang Ill/a sarnpai dengan Pamong
Belajar Madya, pangkat Pernbina, golongan ruang lV/a di
lingkungan UPTD KabupatenIKota yang bersangkutan.
Pasal 17
Dalarn rangka tertib adrninistrasi dan pengendalian, pejabat
yang berwenang rnenetapkan angka kredit sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 16 harus mernbuat spesirnen tanda
tangan dan disarnpaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
NegaraIKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Nesara
yang bersangkutan.
( 2 ) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat
yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara IKantor Regional
Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 18
Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berhalangan sehingga
tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan
ayat (4), maka penetapan angka kredit dapat dilakukan oleh
atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau
pejabat lain satu tingkat dibawahnya, yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang PAUD NI setelah mendapatkan
delegasi atau kuasa dari atasan pejabat yang berwenang
rnenetapkan angka kredit atau pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit.
Bagian Kedua
Tim Penilai
Pasal 19
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dibantu oleh:
a. Tim penilai jabatan fungsional Pamong Belajar bagi Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang
selanjutnya disebut tim penilai Pusat;
b. Tim penilai jabatan fungsional Pamong Belajar bagi Direktur
atau pejabat eselon II yanz membidangi Pamong Belajar yang
selanjutnya disebut tim penilai Direktorat;
c. Tim penilai jabatan fungsional Pamong Belajar bagi Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi yang
selanjutnya disebut tim penilai Provinsi; dan
d. Tim penilai jabatan fungsional Pamong Belajar bagi Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut tim penilai KabupatenIKota.
Pasal 20
(1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai adalah:
a. menduduki jabatanlpangkat paling rendah sama dengan
jabatadpangkat Pamong Belajar yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi
kerja Pamong Belajar; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(2) Anggota tirn penilai jabatan fungsional Parnong Belajar harus
lulus pendidikan dan pelatihan calon Tim Penilai dan
rnendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Masa jabatan anggota tirn penilai adalah 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kernbali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota tirn penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa
jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali
setelah rnelarnpaui masa tenggang waktu 1 (satu) rnasa
jabatan.
(5) Dalarn hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan
tetap, maka Ketua tirn penilai rnengusulkan pengganti antar
waktu untuk rneneruskan sisa rnasa tugas, kepada pejabat
yang berwenang rnenetapkan tirn penilai.
(6) Dalam hal terdapat tirn penilai yang turut dinilai, Ketua tirn
penilai dapat rnengangkat anggota tirn penilai pengganti.
(7) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang
terdiri dari unsur teknis yang rnembidangi PAUD NI, unsur
kepegawaian, dan pejabat fungsional Parnong Belajar,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seorang Ketua rnerangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua rnerangkap anggota;
c. seorang Sekretaris rnerangkap anggota dari unsur
kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (ernpat) orang anggota.
(8) Anggota tirn penilai sebagairnana dimaksud pada ayat (7)
huruf d paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional
Parnong Belajar.
(9) Dalarn hal kornposisi jumlah anggota tirn penilai sebagairnana
dirnaksud pada ayat (7) huruf d tidak dapat dipenuhi, rnaka
anggota tirn penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
rnernpunyai kornpetensi dalarn penilaian prestasi kerja di
bidang PAUD NI.
(10) Tata kerja tirn penilai dan tata cara penilaian anska kredit
jabatan fungsional Pamong Belajar ditetapkan oleh Direktur
Jenderal yang mernbidangi PAUD NI Kernenterian Pendidikan
Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional.
(1) Tugas tirn penilai Pusat:
a. mernbantu Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat
eselon I yang ditunjuk dalarn rnenetapkan angka kredit
Parnong Belajar Madya, pangkat Pernbina Tingkat I,
solongan ruang IVIb dan pangkat Pembina Utarna Muda,
golongan ruang IVIc di lingkungan UPT dan UPTD.
b. rnelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat eselon I yang
ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka
kredit sebagairnana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas tim penilai Direktorat:
a. mernbantu direktur atau pejabat eselon II yang
mernbidangi Pamong Belajar dalarn menetapkan angka
kredit Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang Illla sampai dengan Pamong Belajar
Madya, pangkat Pernbina, golongan ruang IVIa di
lingkungan UPT.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
direktur atau pejabat eselon II yang rnernbidangi Pamong
Belajar yang berhubungan dengan penetapan angka
kredit sebagairnana dirnaksud pada huruf a.
(3) Tugas tirn penilai Provinsi:
a. mernbantu Kepala Dinas yang mernbidansi pendidikan di
Provinsi dalarn rnenetapkan angka kredit Pamong Belajar
Pertarna, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla
sampai dengan Parnong Belajar Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang lVla di lingkungan UPTD Provinsi yang
bersangkutan.
b. melaksanakan tugas-tugas Lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas yang rnernbidangi pendidikan di Provinsi
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagairnana dimaksud pada huruf a.
(4) Tugas tirn penilai KabupatenIKota:
a. mernbantu Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di
KabupatenIKota dalarn rnenetapkan angka kredit Pamong
Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
lllla sampai dengan Parnong Belajar Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang lVla di linzkungan UPTD
KabupatenlKota yang bersangkutan.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas yang rnernbidangi pendidikan di
KabupatenIKota yang berhubungan dengan penetapan
angka kredit sebagairnana dimaksud pada huruf a.
(5) Dalam ha1 Tim Penilai KabupatenIKota belurn terbentuk,
penilaian angka kredit Pamong Belajar dapat dirnintakan
kepada tim penilai KabupatenIKota Lain terdekat, atau tim
penilai Provinsi, atau tim penilai Direktorat.
(6) Dalarn ha1 tirn penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian
angka kredit Parnong Belajar dapat dirnintakan kepada tim
penilai Provinsi lain terdekat, atau tirn penilai Direktorat.
Bagian Ketiga
Sekretariat Tim Penilai
(1) Untuk membantu tirn penilai dalam rnelaksanakan
tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin
oleh seorang sekretaris yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat tirn penilai dibentuk dan ditetapkan dengan
keputusan oleh pejabat yang benvenang menetapkan angka
kredit.
Bagian Keempat
Tim Teknis
Pasal 23
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat
membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli,
baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau
bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kernampuan
teknis yang diperlukan, atas usul Ketua tim penilai.
(2) Tugas tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat
kepada Ketua tirn penilai dalam ha1 memberikan penilaian
atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang
rnemerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim teknis rnenerirna tugas dan bertanggung jawab kepada
Ketua tirn penilai.
Bagian Kelirna
Pengusulan Penetapan Angka Kredit
Pasal 24
(1) Untuk menilai prestasi kerja Parnong Belajar dilakukan
penilaian angka kredit oleh tirn penilai.
(2) Setiap Parnong Belajar yang akan dinilai prestasi kerjanya
wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalarn
DUPAK.
(3) Bahan penilaian sebagaimana dirnaksud pada ayat (2)
disarnpaikan kepada pimpinan unit kerja rnelalui atasan
Langsung.
(4) Pirnpinan unit kerja menyarnpaikan bahan penilaian angka
kredit Parnong Belajar kepada pejabat yang berwenang
rnengusulkan penetapan angka kredit.
(5) Pejabat yang berwenang rnengusulkan penetapan angka
kredit Parnong Belajar rnenyampaikan usul penetapan angka
kredit kepada pejabat yang berwenang rnenetapkan angka
kredit melalui sekretariat tim penilai.
(6) DUPAK Parnong Belajar dibuat berdasarkan jenjang jabatan
rnenurut contoh forrnulir sebagaimana tersebut pada
Larnpiran Ill-A sarnpai dengan Larnpiran Ill-C Peraturan
Bersama ini.
(7) Setiap usul penetapan angka kredit Pamong Belajar dilarnpiri
dengan:
a. Surat pernyataan telah rnengikuti pendidikan dan
pelatihan, dibuat rnenurut contoh forrnulir sebagairnana
tersebut pada Larnpiran IV Peraturan Bersarna ini;
b. surat pernyataan rnelakukan kegiatan belajar rnengajar,
dibuat rnenurut contoh forrnulir sebagaimana tersebut
pada Larnpiran V Peraturan Bersarna ini;
c. surat pernyataan melakukan pengkajian program PAUD
NI, dibuat menurut contoh forrnulir sebagairnana
tersebut pada Larnpiran VI Peraturan Bersarna ini;
d. surat pernyataan rnelakukan pengernbangan model PAUD
NI, dibuat rnenurut contoh forrnulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini;
e. surat pernyataan rnelakukan kegiatan pengernbangan
profesi, dibuat rnenurut contoh formulir sebagairnana
tersebut pada Lampiran Vlll Peraturan Bersama ini; dan
f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas,
dibuat rnenurut contoh formulir sebagairnana tersebut
pada Lampiran IX Peraturan Bersarna ini.
(8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus
disertai dengan bukti fisik.
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Parnong Belajar
harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan
rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagairnana tersebut
pada Larnpiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 15 Tahun
2010.
(2) Hasil penilaian tirn penilai sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) disarnpaikan kepada pejabat yang berwenang
rnenetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 26
Usul penetapan angka kredit Parnong Belajar diajukan oleh:
a. Direktur atau pejabat eselon II yang rnernbidangi jabatan
fungsional Parnong Belajar, Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di Provinsi, dan Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di KabupatenIKota kepada Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat eselon I untuk angka kredit Parnong
Belajar Madya, pangkat Pernbina Tingkat I, golongan ruang
IVIb dan pangkat Pembina Utarna Muda, golongan ruang lVlc
di lingkungan UPT dan UPTD;
b. Kepala UPT kepada Direktur yang rnembidangi jabatan
fungsional Parnong Belajar untuk angka kredit Parnong
Belajar Pertarna, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla
sampai dengan Parnong Belajar Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan UPT;
c. Kepala UPTD di lingkungan pemerintah Provinsi kepada
Kepala Dinas yang mernbidangi pendidikan di Provinsi untuk
angka kredit Parnong Belajar Pertarna, pangkat Penata Muda
golongan ruang Illla sarnpai dengan Parnong Belajar Madya,
pangkat Pernbina, golongan ruang lVla di lingkungan UPTD
Provinsi yang bersangkutan; dan
d. Kepala UPTD di lingkungan pemerintah KabupatenIKota
kepada Kepala Dinas yang rnembidangi pendidikan di
KabupatenIKota untuk angka kredit Parnong Belajar
Pertarna, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sarnpai
dengan Parnong Belajar Madya, pangkat Pernbina, golongan
ruang IV/a di lingkungan UPTD KabupatenIKota yang
bersangkutan.
Pasal 27
(1) Penetapan angka kredit (PAK) Parnong Belajar sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal 25 ayat (2), ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat rnenurut
contoh forrnulir sebagairnana tersebut pada Larnpiran X
Peraturan Bersarna ini.
(2) Asli PAK disarnpaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
NegaraiKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
yang bersangkutan dan ternbusannya disarnpaikan kepada:
a. Parnong Belajar yang bersangkutan;
b. Sekretaris tirn penilai Pamong Belajar yang
bersangkutan;
c. Kepala BirolBadan Kepesawaian DaerahIBagian
Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan; dan
e. ~ejabalta in yangdipandang periu.
BAB IX
KENAIKAN JABATANIPANGKAT
Pasal 28
Penetapan angka kredit sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 27
ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk rnempertimbangkan
kenaikan jabatan danlatau kenaikan pangkat Parnong Belajar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 28, dapat dipertirnbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalarn jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit kurnulatif yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan
pekerjaan dalarn Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
(2) Setiap kenaikan jabatan Pamong Belajar harus lulus uji
kompetensi.
(3) Uji kornpetensi sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) di atur
lebih lanjut oleh lnstansi Pembina.
(4) Kenaikan jabatan Pamong Belajar Pertarna menjadi Pamong
Belajar Muda sarnpai dengan Parnong Belajar Madya
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi
masing-rnasing.
Pasal 30
(1) Kenaikan pangkat sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 28,
dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun daLam pangkat terakhir;
b. rnernenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik
dalarn 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil PusatIDaerah yang
rnenduduki jabatan Parnong Belajar Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IVIb untuk rnenjadi Pembina
Utarna Muda, golongan ruang IVIc, ditetapkan oleh Presiden
setelah mendapat pertirnbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki
jabatan Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang Illla untuk menjadi Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang Illlb sampai dengan Parnong Belajar Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb, ditetapkan
dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang
bersangkutan setelah rnendapat persetujuan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang
menduduki jabatan Parnong Belajar Pertarna, pangkat Penata
Muda, golongan ruang Illla untuk rnenjadi Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang Illlb sarnpai dengan Pamong
Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IVIb, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah
rnendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah
KabupatenIKota yang rnenduduki jabatan Pamong Belajar
Pertarna, pangkat Penata Muda, golongan ruang lllla untuk
rnenjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb sarnpai
dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah KabupatenIKota yang bersangkutan setelah
rnendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6)Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah
KabupatenIKota yang menduduki jabatan Pamong Belajar
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld untuk
menjadi Parnong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IVIa dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IVIb ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah
rnendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Kenaikan pangkat bagi Pamong Belajar dalarn jenjang
jabatan yang Lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila
kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Pamong Belajar yang rnerniliki angka kredit rnelebihi angka
kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatanlpangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatanlpangkat berikutnya.
Pasal 32
(1) Jurnlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi
oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan
jabatanlpangkat Pamong Belajar adalah sebagaimana
tersebut dalarn Larnpiran II, Lampiran Ill, dan Lampiran IV
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 dengan
ketentuan:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit
berasal dari diklat, kegiatan belajar mengajar,
pengkajian program PAUD NI, pengernbangan model
PAUD NI dan pengernbangan profesi, tidak termasuk
unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal
dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi dari
Pamong Belajar Pertarna, pangkat Penata Muda, golongan
ruang Illla sarnpai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc wajib melakukan
kegiatan pengernbangan profesi.
Pasal 33
(1) Pamong Belajar yang mencapai angka kredit untuk kenaikan
jabatanlpangkat setingkat Lebih tinggi pada tahun pertarna
dalam rnasa jabatanlpangkat yang didudukinya, pada tahun
berikutnya, wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua
puluh persen) angka kredit dari jurnlah angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat
lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.
(2) Parnong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang lllla yang akan naik pangkat rnenjadi Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang Illlb angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 2
(dua) angka kredit harus berasal dari sub unsur
pengernbangan profesi.
(3) Pamong Belajar Pertarna, pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang Illlb yang akan naik jenjang jabatanlpangkat
rnenjadi Parnong Belajar Muda, pangkat Penata, golongan
ruang Illlc, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatanlpangkat, paling sedikit 4 (ernpat) angka kredit harus
berasal dari sub unsur pengernbangan profesi.
(4) Parnong Belajar Muda, pangkat Penata, golongan ruang Illlc
yang akan naik pangkat rnenjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang Illld, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit harus berasal
dari sub unsur pengernbangan profesi.
(5) Parnong Belajar Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang Illld yang akan naik jenjang jabatanlpangkat rnenjadi
Parnong Belajar Madya, pangkat Pernbina, golongan ruang
IVla, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatanlpangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit
harus berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IVIa yang akan naik pangkat rnenjadi Pernbina Tingkat I,
golongan ruang IVIb, angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit
harus berasal dari sub unsur pengernbangan profesi.
(7) Parnong Belajar Madya, pangkat Pernbina Tingkat I, golongan
ruang IVlb yang akan naik pangkat rnenjadi Pembina Utama
Muda, golongan ruang IVIc, angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka
kredit harus berasal dari sub unsur pengernbangan profesi.
(8) Parnong Belajar Madya, pangkat Pembina Utarna Muda,
golongan ruang IVIc setiap tahun sejak menduduki
jabatanlpangkat, wajib rnengurnpulkan paling sedikit 20 (dua
puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
BAB X
KOMPETENSI PAMONG BELAJAR
Pasal 34
(1) Standar kornpetensi Pamong Belajar rnencakup:
a. Kornpetensi pedagogik;
b. Kornpetensi kepribadian;
c. ~ornbetenssi osial; dan
d. Kornpetensi profesional.
(2) Standar kornpetensi dan uji kompetensi sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalarn Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional.
25
BAB XI
PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM
DAN DARl JABATAN
Pasal 35
Pernbebasan sementara dan pengangkatan kembali dalam dan
dari jabatan fungsional Pamong Belajar ditetapkan dengan
keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Pertama
Pembebasan Sernentara
Pasal 36
(1) Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang Illla sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang lVlb dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila telah 5 (Lima) tahun
dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi
Pamong Belajar yang jabatannya lebih rendah dari jabatan
yang setara dengan pangkat yang dimiliki.
(2) Parnong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang Illla sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb dibebaskan
sernentara dari jabatannya apabila telah 5 (Lima) tahun
dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi
Pamong Belajar yang akan mendapatkan kenaikan pangkat
pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
(3) Parnong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang Illla sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila telah 5 (Lima) tahun
dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi bagi Parnong Belajar yang pernah mendapatkan
kenaikan pangkat sejak diangkat dalarn jabatan terakhir.
(4) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IVIc dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatanlpangkat
tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh)
angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(5) Pernbebasan sernentara bagi Parnong Belajar sebagairnana
dirnaksud pada ayat (I), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
didahului dengan peringatan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit.
(6) Peringatan sebagairnana dirnaksud pada ayat (5) dilakukan
paling larnbat 6 (enarn) bulan sebelurn batas waktu
pernbebasan sernentara diberlakukan.
(7) Peringatan sebagairnana dimaksud pada ayat (5) dibuat
menurut contoh forrnulir sebagairnana tersebut pada
Lampiran XI Peraturan Bersama ini.
(8) Selain pernbebasan sementara sebagaimana dirnaksud pada
ayat (I)a,y at (2), ayat (3), dan ayat (4) Parnong Belajar
dibebaskan sernentara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukurnan disiplin tingkat sedang atau berat
berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sernentara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pamong Belajar;
d. rnenjalani cuti di luar tangsungan negara kecuali
persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(9) Pamong Belajar yang dibebaskan sementara sebagairnana
dirnaksud pada ayat (I), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(7) huruf a dalarn rnenjalani hukuman tetap melaksanakan
tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan angka kreditnya.
(10) Surat Keputusan pembebasan sementara dari jabatan
Pamong Belajar dibuat rnenurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran XI1 Peraturan Bersarna ini.
Pasal 37
(1) Parnong Belajar yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
berupa pemindahan dalarn rangka penurunan jabatan,
melaksanakan tugas sesuai jabatan yang baru.
(2) Prestasi kerja Parnong Belajar dalam rnasa rnenjalani
hukurnan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai
sesuai denzan jabatan yang baru.
(3) Pamong Belajar yang dijatuhi hukuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jurnlah angka kredit yang telah
dirniliki dari jabatan sernula tetap dihitung.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 38
(1) Parnong Belajar yang dibebaskan sernentara karena tidak
dapat rnengurnpulkan angka kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, diangkat kernbali
dalarn jabatan Parnong Belajar apabila telah memenuhi
angka kredit kekurangannya.
(2) Parnong Belajar yang dibebaskan sernentara karena dijatuhi
hukurnan displin tingkat sedang atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat, diangkat kernbali dalarn jabatan Parnong
Belajar apabila rnasa berlakunya hukuman disiplin tersebut
telah berakhir.
(3) Parnong Belajar yang dibebaskan sementara karena
diberhentikan sementara, dapat diangkat kernbali dalarn
jabatan Pamong Belajar apabila berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mernpunyai kekuatan hukurn tetap,
dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(4) Parnong Belajar yang dibebaskan sementara karena
ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pamong Belajar,
dapat diangkat kernbali dalarn jabatan Pamong Belajar
setelah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Pamong
Belajar dengan ketentuan usia paling tinggi 54 (Lima puluh
ernpat) tahun.
(5) Parnong Belajar yang dibebaskan sernentara karena cuti
diluar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat
dan seterusnya dan telah diangkat kernbali pada instansi
semula, dapat diangkat kernbali dalarn jabatan Parnong
Belajar.
(6) Parnong Belajar yang dibebaskan sernentara karena
rnenjalani tugas belajar lebih dari 6 (enarn) bulan, dapat
diangkat kernbali dalarn jabatan Parnong Belajar apabila
telah selesai rnenjalani tugas belajar.
(7) Surat Keputusan pengangkatan kernbali dalarn jabatan
Parnong Belajar, dibuat menurut contoh forrnulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran Xlll Peraturan Bersama
ini.
Pasal 39
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalarn jabatan
Parnong Belajar sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 38,
jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang
dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selarna
tidak menduduki jabatan fungsional Pamong Belajar.
BAB XI1
PEMBERHENTIAN DARl JABATAN
(1) Pamong Belajar diberhentikan dari jabatannya, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukurn tetap, kecuali jenis
hukurnan disiplin tingkat berat berupa penurunan
pangkat; dan
b. dalarn jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (I), ayat (2), ayat (3), ayat (4) tidak dapat
mengurnpulkan angka kredit yang ditentukan.
(2) Surat Keputusan pernberhentian dari jabatan Pamong Belajar
dibuat menurut contoh formulir sebagairnana tersebut pada
Larnpiran XIV Peraturan Bersarna ini.
BAB Xlll
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalarn jabatan Pamong
Belajar tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan
fungsional lain rnaupun jabatan struktural.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Bersarna ini, Parnong Belajar
yang telah memenuhi syarat sebagairnana dirnaksud dalam
Pasal 11 jenjang jabatannya disesuaikan sebagaimana
dirnaksud dalarn Pasal 6 ayat (2).
(2) Prestasi kerja yang telah dilakukan Pamong Belajar sarnpai
dengan ditetapkannya Peraturan Bersarna ini, dinilai
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor:251KEP/MK.WASPAN/I 999.
29
(1) Pamong Belajar yang belum rnemiliki ijazah S1 ID-IV dengan
pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang Illb sampai
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld melaksanakan
tugas dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut
pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2010.
(2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
rnelaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang
tugas Pamong Belajar diberikan angka kredit sebagaimana
tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2010.
(3) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (I), jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk
kenaikan pangkat Pamong Belajar, bagi:
a. Pamong Belajar yang berijazah Diploma Dua (D-ll) adalah
sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; dan
b. Pamong Belajar yang berijazah Diploma Tiga (D-Ill)
adalah sebagaimana tersebut pada Larnpiran VII
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 15 Tahun 2010.
(4) Jurnlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana
dirnaksud pada ayat (I) adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit
berasal dari diklat, kegiatan belajar mengajar,
pengkajian program PAUD NI, pengembansan model
PAUD NI dan pengembangan profesi, tidak termasuk
unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal
dari unsur penunjang.
(1) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 43 ayat
(1) apabila tidak rnemperoleh ijazah SI/D-IV, kenaikan
pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, solongan ruang Illld.
(2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (I), setiap
tahun sejak rnenduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang Illld, wajib menq.mpulkan angka kredit paling kurang
10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.
(3) Parnong Belajar yang belurn rnerniliki ijazah SIID-IV,
jabatanlpangkatnya ditetapkan sesuai dengan
jabatanlpangkat terakhir yang dirniliki, dengan ketentuan
paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Bersarna ini
diberlakukan yang bersangkutan harus memiliki ijazah
S1 ID-IV.
(1) DUPAK Parnong Belajar sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal
43 ayat (1) dibuat menurut contoh forrnulir sebagairnana
tersebut pada Larnpiran XV Peraturan Bersarna ini.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Parnong Belajar
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus
dilarnpirkan dengan surat pernyataan sebagairnana dirnaksud
dalarn Pasal 24 ayat (7) Peraturan Bersama ini.
(3) Surat pernyataan sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 2 ) harus
disertai dengan bukti fisik.
(4) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 43 ayat
(1) apabila rnernperoleh ijazah SIID-IV disesuaikan dalarn
jenjang jabatan Pamong Belajar sebagaimana dirnaksud
dalarn Pasalb ayat (2) Peraturan Bersarna ini.
(5) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) apabila rnernperoleh ijazah S1 ID-IV, diberikan angka
kredit sebesar 65% (enam puluh Lima persen) anzka kredit
kurnulatif yang berasal dari diktat, tugas pokok, dan kegiatan
pengembangan profesi Parnong Belajar ditarnbah angka
kredit ijazah SIID-IV dengan tidak rnernperhitungkan angka
kredit dari kegiatan penunjang.
Pejabat yang berwenang rnenetapkan angka kredit Pamong
Belajar sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 43 ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a. Direktur atau pejabat eselon II yang mernbidangi Parnong
Belajar bagi Parnong Belajar di lingkungan UPT;
b. Kepala Dinas yang rnembidangi pendidikan di Provinsi bagi
Pamong Belajar di lingkungan UPTD Provinsi yang
bersangkutan;
c. Kepala Dinas yang rnernbidangi pendidikan di
KabupatenIKota bagi Parnong Belajar di Lingkungan UPTD
KabupatenIKota yang bersangkutan.
Pasal 47
Usul penetapan angka kredit Parnong Belajar sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal43 ayat (1) diajukan oleh:
3 1
a. Kepala UPT kepada Direktur atau pejabat eselon II yang
membidangi Pamong Belajar bagi Pamong Belajar di
lingkungan UPT;
b. Kepala UPTD Provinsi kepada Kepala Dinas yang rnernbidangi
pendidikan di Provinsi bagi Pamong Belajar di Lingkungan
UPTD Provinsi yang bersangkutan;
c. Kepala UPTD KabupatenlKota kepada Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan di KabupatenIKota bagi Parnong
Belajar di lingkungan UPTD KabupatenlKota yang
bersangkutan.
Syarat lulus diklat dan rnendapat sertifikat untuk dapat diangkat
menjadi anggota tirn penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) berlaku efektif tanggal 1 Januari 2014.
Syarat Lulus uji kornpetensi sebagairnana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2) berlaku efektif tanggal 1 Januari 201 3.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Ketentuan teknis yang belum diatur dalarn Peraturan Bersama ini
akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersarnasarna
atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masingrnasing.
Pasal 51
Untuk memperrnudah pelaksanaan Peraturan Bersarna ini
dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 15 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
sebagaimana tersebut pada Lampiran XVI Peraturan Bersama ini.
Pasal 52
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, rnaka Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nornor:06/U/SKB11999 dan Nomor 180
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Funssional
Parnong Belajar dan Angka Kreditnya dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 24 Maret 2011
AN KEPEGAWAIAN PENDWA NAWNAL,
D NUH
LAMPIRAN I PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA .
NOMOR 0311111PBl2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
KEPUTUSAN
MENTERllGUBERNURlBUPATINALIKOTA*)
NOMOR : ...........................................
TENTANG
PENGANGKATAN DALAMJABATAN PAMONGBELAJAR
MENTERIIGUBERNURIBUPATINALIKOTA,')
Menirnbang
Mengingat
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
bahwa sebagaimana Pasal 26 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat Saudara
................d alam jabatan Pamong Belajar ..................;.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 1;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor. .....................d an Nomor ......................................;.
MEMUTUSKAN :
Terhitung mulai tanggal ............ Mengangkat Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama ..............................................................
b. NIP ..............................................................
c. PangkatlgolrulTMT ..............................................................
d. Unit kerja ..............................................................
.D.a lam jabatan ...................d engan angka kredit sebesar .................... ....... ) ............................................................................................................
*. ) ..........................................................................................................
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui
dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : .......................
Pada Tanggal : .................. ....
NIP.
Ternbusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKNIKantor Regional BKN yang bersangkutan;')
3. Kepala BKD PropinsilBKD Kabupaten atau Kota atau BiroIBagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;')
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan NegaralKepala Biro atau Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan.')
6. Pejabat instansi lain yang berkepentingan.
') Coret yang tidak perlu.
") Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN II PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/111/PB/2011
NOMOR 8 TAhUh 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
KEDU A
KETIGA
KEEMPAT
KEPUTUSAN
MENTERIIGUBERNUR~BUPATINALIKOTA')
NOMOR :. .................. . .......................
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN
DARl JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR
MENTERIIGUBERNURIBUPATINALIKOTA,')
Menimbang : a. bahwa sebagaimana Pasal 21 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat Saudara
...............d. alam jabatan Pamong Belajar ..................;.
b. ...................... .. ......................................................................................................................;.. ..
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nornor 40 Tahun 2010 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nornor 15 Tahun 2010;
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor. ..................... dan Nomor ......................................;.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERTAMA : Terhitung rnulai tanggal ............ Mengangkat Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama ..............................................................
b. NIP ..............................................................
c. PangkatIgolrulTMT ..............................................................
d. Unit kerja ..............................................................
Dalam jabatan ...................d engan angka kredit sebesar ........................... ... . .*. ) . ........................................................................................................... . ) ..........................................................................................................
: Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana rnestinya.
: Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang benangkutan untuk diketahui
dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : .......................
Pada Tanggal : ........................
NIP.
Ternburan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Keoala BKNlKantor Reeional BKN vane bersanqkutan;')
3. ~eba~BKaD ~ropinsil~~ka~bu ~aie;tanu ~ot; atau BiroIBagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;')
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan NegaralKepala Biro atau Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan.')
6. Pejabat instansi Lain yang berkepentingan.
') ~oreyia ng tidak perlu.
") Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN Ill-A
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/III/PB/2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
TANGGAL :
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
PAMONG BELAJAR PERTAMA
NOMOR :
lnstansi : .. ...... ... Masa penilaian Bulan .............s./ d .....................
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
eroleh Seriifikat atau Surat
kan dan Pelatihan (STTPP):
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR. SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
survei, evaluasi di bidang PAUD NI yang
tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR. SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR. DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTIR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN

oret yang tidak perlu
AMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat Pernyataan melakukan kegiatan belajar mengajar
2. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengkajian program
PAUD NI
3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan model
PAUD NI
4. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5, Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan
tugas Pamong Belajar
>ATATAN PEJABAT PENGUSUL
I ..............
2 ..............
3 ..............
4, dan seterusnya
:ATATAN ANGGOTA TIM PENllAl
I ........
2 ..............
3. .............
4, dan seterusnva
:ATATAN KETUA TIM PENLAI
1 ..............
2. .............
3. .............
4, dan seterusnya
(jabatan)
(nama pejabat pengusul)
NIP :
(nama penilai I )
NIP :
...................................
(nama penilai II )
NIP :
Ketua Tim Penilai
(nama)
NIP :
LAMPIRAN 111-8
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/111/PB/2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
PAMONG BELAJAR MUDA
NOMOR :
lnstansi : Masa penilaian Bulan .............s.l d ....................
-
KETERANGANPERORANGAN
I 3 l~omoSr eri Kanu Peaawai I I
4
5
6
7
R
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
Tempat dan Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Pendidikan yang diperhilungkan Angka Kreditnya
PangkaUGolongan RuangfTMT
.lahatan
9
I n l~niKte ria I
Masa Kerja Golongan
Lama I
Baru I
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
embimbingan PAUD NI, sebagai anggota
dalam bentuk :
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
disebarluaskan di media masa
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR. SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
JUMLAH UNSUR UTAMA ( 1 SID 4 ) I
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
JUMLAH UNSUR PENUNJANG I I I I I I I
Butir kegiatan jenjang jabatan di atasldi bawah
') Dicoret yang tidak perlu
1. Surat Pernyataan melakukan kegiatan belajar rnengajar
2 Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengkajian program
PAUD NI
3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengernbangan model
PAUD NI
I . Surat Pernyataan rnelakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat Pernyataan rnelakukan kegiatan penunjang pelaksanaan
tugas Pamong Belajar
'ATATAN PEJABAT PENGUSUL
1 ..............
2. .............
3. .............
I dan seterusnya
:ATATAN ANGGOTA TIM PENllAl
1 ..............
2. .............
3. .............
I. dan seterusnya
:ATATAN KETUA TIM PENLAI
I. .............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
(jabatan)
(nama pejabat pengusul)
NIP :
(nama penilai I )
NIP :
(nama penilai II )
NIP :
.....................................
Ketua Tim Penilai
(narna)
NIP :
LAMPIRAN Ill-C
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 0311111PB12011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
TANGGAL :
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
PAMONG BELAJAR MADYA
NOMOR :
lnstansi : .. ........ Masa penilaian Bulan .............s. /d .....................
NO I KETERANGANPERORANGAN
3 l~omoSre ri Kartu Pegawai I I
5 l~enisK elamin I I
4
I I
6 l~endidikany ang diperhilungkan Angka Kreditnya
Tempat dan Tanggal Lahir
-
10 [unit Kerja
7
8
9
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
PangkaVGoiongan RuangrrMT
Jabatan
Masa Kerja Golongan
Lama
Rarll
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
survei dan atau evaluasi di bidang PAUD NI
yang dipublikasikan dalam bentuk :
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
ak dipublikasikan tetapi didokumentasikan
perpustakaan lembaga yang bersangkutan
yang lidak dipublikasikan, didokumentasik
di perpustakaan lembaga yang bersangku
dalam bentuk :
dalam upaya peningkatan mutu di satuan
pendidikan nonformal tidak diterbitkan,
satuan pendidikan nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di perpustakaan
lembaga yang bersangkutan
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGlATAN
nformal (pramuka,
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
Butir kegiatan jenjang jabatan di atasldi bawah
MLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
') Dicoret yang tidak perlu
64
2. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengkajian program
3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan model
4. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan
tugas Pamong Belajar
...................................
4, dan seterusnya
....................................
(nama pejabat pengusul)
4, dan seterusnya ....................................
(nama penilai I )
...................................
(nama penilai II )
..............
..............
4. dan seterusnya
.....................................
Ketua Tim Penilai
(nama)
NIP :
LAMPIRAN IV PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/1111PB/2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
SURATPERNYATAAN
TELAH MENGlKUTl PENDlDlKAN DAN PELATIHAN
PAMONG BELAJAR
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama .....................................................................................
NIP .....................................................................................
Pangkatlgolongan ruangtTMT
Jabatan .....................
Unit Kerja .....................
Menyatakan bahwa :
Nama .....................................................................................
NIP .....................................................................................
Pangkatlgolongan ruanglTMT
Jabatan
Unit Kerja
Telah rnengikuti pendidikan dan pelatihan Parnong Belajar sebagai berikut :
Dernikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
3. 1
..................., .. ..
Atasan Langsung
I I I I
NIP
dst I
LAMPIRAN V PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/1111PB/2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
NIP
Pangkaffgolongan ruangrrMT
Jabatan
Unit Kerja
Menyatakan bahwa :
Nama
NIP
Pangkat/golongan ruanglTMT
Jabatan
Unit Kerja
Telah rnelakukan kegiatan belajar mengajar sebagai berikut :
I.
2.
3.
dst
Dernikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
...................., . ..........
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN VI PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/1111PB/2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGKAJIAN PROGRAM PAUD NI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
NIP
Pangkatlgolongan ruangKMT
Jabatan
Unit Kerja
Menyatakan bahwa :
Nama
NIP
Pangkat/golongan ruangfrMT
Jabatan
Unit Kerja
Telah melakukan kegiatan pengkajian program PAUDNI sebagai berikut :
2.
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
..................................................
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN VII PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/1111PB12011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
SURATPERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PAUD NI
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama
NIP ...........
Pangkaffgolongan ruangrrMT
Jabatan ................
Unit Kerja .....................................................................................
Menyatakan bahwa :
Nama .......................
NIP
Pangkatlgolongan ruangfrMT
Jabatan
Unit Kerja
Telah melakukan kegiatan pengembangan model PAUDNI sebagai berikut :
2.
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,
........................................
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN Vlll PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 031111/PB12011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
NIP ..........................
Pangkaffgolongan ruang/TMT
Jabatan
Unit Kerja
Menyatakan bahwa :
Nama .....................................................................................
NIP
Pangkatlgolongan ruang/TMT .........................
Jabatan .....................................................................................
Unit Kerja .....................................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut :
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
...................,. . . .
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN IX PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/~ll~B~2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
SURATPERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama
NIP
Pangkaffgolongan ruangmMT
Jabatan
Unit Kerja
Menyatakan bahwa
Nama
NIP
Pangkatlgolongan ruangmMT
Jabatan
Unit Kerja
Telah melakukan kegiatan penunjang tugas sebagai berikut :
2.
3.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................,. ... .
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN X PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/1111PB12011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR : I 1 I
lnstansi : ................................ Masa Penilaian : s/d
I
6
7
8
Jenis Kelamin
Pendidikan Tertinggi
Jabatan Fungsional I TMT
Masa kerja golongan
1 I I / .. Menaikuti ~endidikanfo rmal dan memDer0leh
I I I
................... ...................
KETERANGAN PERORANGAN
Lama
Baru
II
I) ge~ariijazail
Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan,
2, kursus, dengan memperoleh Sertifikat atau Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (SnPP)
3) Diklat prajabatan golongan Ill
1
2
3
4
5
Nama
N I P
Nomor Seri KARPEG
Pangkat I Golongan Ruang / TMT
Tempat dan Tanggal Lahir
r I Pengkajian Program PAUD NI I I I I
10 1 Unit kerja
PENETAPAN ANGKA KREDIT
B
LAMA
1
Kegiatan Belajar Mengajar
Jumlah Unsur Utama
UNSUR PENUNJANG
UNSURUTAMA
A l~endldikan
D
Penunjang tugas Pamong Belajar
BARU
Pengembangan Model PAUD NI
I Jumlah Unsur Penunjang
JUMLAH
c Penoembanaan Profesi I 1 1
/ Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang
111 1 DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DlNAlKAN DALAM
. I. . . . . . . . . . . / . . J. . A. . B. . . ATAN ............ ..........I PANGKAT. .............. .. .......I T MT .......................... I
-ASLI d isampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN Up. Deputi Bidang lnformasi Kepegawaian
TEMBUSAN disampaikan kepada:
1. Pamong Belajar yang bersangkutan;
2. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan;
3Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
Ditetapkan di : ..................
Pada tanggal : ..................
............................................
NIP
72
LAMPIRAN XI PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/1111PB/2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
SURAT PERINGATAN
NOMOR :
DARl
KEPADA YTH. ...........................................................................................
ALA MAT
TANGGAL
1. Dengan ini mernberitahukan dengan horrnat, bahwa :
Narna ............................................................................................
NIP ............................................................................................
PangkaUGol. ruang ...........................................................................................
Jabatan ...................................................................................
Unit kerja ....................................................................................
Sarnpai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah ............................ ... tahun rnenduduki
jabatan .......................................t.e..t api belurn rnernenuhi ketentuan angka kredit yang
ditentukan sejurnlah ............................. ........... ....................
2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrnsi Birokrasi Nornor 15 Tahun 2010 jo Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ........................ dan Nornor
.......................... tanggal ............... diminta agar Saudara dapat mernenuhi ketentuan angka
kredit yang dipersyaratkan.
3. Apabila tidak dapat mernenuhi ketentuan tersebut di atas, rnaka Saudara akan dibebaskan
sementara dari Parnong Belajar.
4. Dernikian untuk dirnaklumi dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : ..........................
Pada tanggal : ........................
NIP
Ternbusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKNIKepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Pirnpinan unit kerja Parnong Belajar yang bersangkutan;
4. Kepala Biro Kepegawaian InstansilBKD yang bersangkutan;
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
') Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XI1 PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/111/PB/2011
NOMOR 8 TAhbh 201 1
KEPUTUSAN
MENTERI IGUBERNUR 1 BUPAT I1 WALIKOTA')
NOMOR :. ..................... .....................
TENTANG
PEMBEBASANSEMENTARADARIJABATANPAMONGBELAJAR
MENTERI IGUBERNUR I BUPATI / WALIKOTA, ')
Menimbang a. bahwa Saudara ............. NIP ..........p angkatlgolongan ruang ... ........., terhitung muiai
tanggal.. ....... dibebaskan sementara dari jabatan Pamong Belajar karena ............. ");
b bahwa ~ntukte rt~ba dmlnlstras dan menjarnln kualltas profeslonal~smeP egawa Negen
S p11a a am .abatan Pamong Belajar, dlpandang perlu ~ntr~nekmb ebaskan sernenrara
Pegawa Neger SI~Iy ang oersangutan aarl jabalan Pamong Belajar,
Mengingat : 1. Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nornor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008:
3. Peraturan Pemerintah Nornor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 1;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagairnana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009:
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2010:
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nornor ...................... dan Nomor .......................................:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....................................................r.n.e..m. bebaskan sementara Pegawai
Negeri Sipil :
a. Nama
b. NIP
c. PangkaVgolongan ruangrlMT :
d. Unit kerja
Dari jabatan ......... .. .. .. .. .. ...... ....dengan angka kredit sebesar. ........... ..........................) .
KEDUA :. .S.a.ud ara ....................d apat diangkat kembali dalam jabatan ..................a pabila telah ...................... KETIGA ) .......................................................................................................................
KEEMPAT : Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeiiruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan
perhitungan kernbali sebagaimana mestinya.
KELIMA : Asli Keputusan ini disarnpaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan
diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : .................
Pada Tanggal : ................
NIP
Ternbusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKNIKantor Regional BKN yang bersangkutan;')
3. Kepala Biro Kepegawaian instansilBadan Kepegawaian Daerah yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan NegaralKepala BirolBagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
6. Peiabat instansi lain v. anq- berke~entingan;
') ~oreyia ng tidak perlu.
.
") Alasan pembebasan sementara
'"*) Diisi apabila ada penarnbahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN Xlll PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 0311 IlPB12011
NOMOR 8 T.A..H.J N 2--0 1 1
TANGGAL 24 MARET 201 I
KEPUTUSAN
MENTERllGUBERNURlBUPATIMIALIKOTA*)
NOMOR : ...............................................
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR
MENTERllGUBERNURlBUPATIIWALIKOTA,*)
Menimbang : a, bahwa sebagaimana Pasal 25 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar
dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat kembali Saudara ................d alam
jabalan Pamong Belajar ...................... :
b.
Mengingat : 1.
....................................................................................................................,. .......
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 1;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nornor 40 Tahun 2010:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15Tahun 2010;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor .....................d. an Nomor .................................;.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal .............
Mengangkat kembali Pegawai Ne
a. Nama
b. NIP
c. PangkaVgolongan ruangnMT ........................................................
d. Unit kerja ..............................................................
D
KEDUA . *.
KETIGA . **
KEEMPAT : A akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KELIMA : Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Pada Tanggal
NIP.
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2 Kepala BKNIKantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
3. Kepala BKD PropinsiIBKD Kabupaten atau Kota atau BirolBagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;')
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Ke~ala Kantor Pelayanan Perbendaharaan NegaraIKepala Biro atau Bagian Keuangan Daerah yang
bersanakutan.')
6. ~ejabaiin~lalanini yang behepenlingan.
*) Coret yang tidak perlu.
") Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN XIV PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 0311111PB12011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
KEPUTUSAN
MENTERllGUBERNURlBUPATlMlALlKOTA')
NOMOR : ...................... .. ......................
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARl JABATAN PAMONG BELAJAR
KARENA DlJATUHl HUKUMAN
DlSlPLlN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP I
TlDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDlT YANG DITENTUKAN ')
MENTERIIGUBERNURIBUPATIMIALIKOTA*)
Menirnbang : 1. bahwa Saudara ..........N. IP ......j abatan ...........p angkatlgolongan ruang .........t.e rhilung
mulai tanggal ........t.e lah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang Nomor .............. tanggal ......... ldinyatakan tidak dapat
mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) sejak dibebaskan sementara*);
2. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri
Sipil dalam jabatan Pamong Belajar, dipandang perlu rnemberhentikan Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dari jabatan Pamong Belajar.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 1;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2010;
8. Peraturan' Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor ...................... dan Nomor
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ..............m emberhentika
a. Nama
b. NIP
c. Pangkatlgolongan ~angrrMT
d. Unit kerja
KEDUA . *. ) ..........................................................................................................................
KETIGA : Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui
dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Diletapkan di : ...................
Pada Tanggal : ..................
NIP
Ternbusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKNlKantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
3. Pimpinan lnstansi yang bersangkutan;')
4. Kepala BKD PropinsiIBKD Kabupaten atau Kota atau BiroIBagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;')
5. Pejabat yang berwenang rnenetapkan Angka Kredit;
6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan NegaraIKepala BiroIBagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;')
') Coret yang tidak perlu.
") Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN XV
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDlDlKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 03/1111PB/2011
NOMOR 8 TAHUN 201 1
TANGGAL 24 MARET 201 1
TANGGAL :
DAFTARUSULPENETAPANANGKAKREDIT
PAMONG BELAJAR YANG BELUM MEMlLlKl IJAZAH SIIDIV
NOMOR :
Instansi : ...................................... Masa penilaian Bulan .............s. ld .....................
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
I I I I I I
a. [Buku yang diterbitkan dan diedarkan I
UNSUR YANG DlNlLAl
NO
1
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam
bidang PAUD NI yang tidak dipublikasikan,
didokumentasikan di perpustakaan lembaga
yang bersangkutan dalam bentuk :
lsecara nasional
b.
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
2
Majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
5.
6.
lnoniormal tidak diierbitkan disii~andi I 1 1 I I I I
ANGKA KREDIT MENURUT
3.
Menyusun makalah berupa tinjauan atau
a. IBuku
b. (Makalah
Tulisan ilmiah populer di bidang PAUD NI
yang disebarluaskan di media masa
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan.
aaaasan, atau ulasan ilmiah dalam
Ipeiemuan ilmiah
l~erpustakaanle mbaga yang beriangkutan I I I I I I I
Menyusun karya tulis berupa tlnjauan atau
ulasan ilmlah has11 gagasan sendlrl dalam
bldang PAUD NI yang dlpubllkaslkan dalam
bentuk
7.
INSTANSI PENGUSUL
Melakukankan penelitian tindakanl
eks~erimenldeskri~dtiif s atuan ~endidikan
LAMA
3
TIM PENlLAl
8.
9.
bidang PNFl pada satuan pendidikan non
LAMA
6
Membuat laporan keberhasilan
pembelajaran/pelatihanl pembimbingan
dalam upaya peningkatan mutu di satuan
pendidikan nonformal tidak diterbitkan.
disimpan di Perpuslakaan lembaga yang
bersangkutan
Membuat makalah berupa gagasan ilmiah
dalam bidang pendidikan non formal dan
pembelajaranlpelatihanl pembimbingan pada
satuan pendidikan nonformal tidak
diterbitkan, disimpan di perpustakaan
lembaga yang bersangkutan
10.
BARU
4
Membuat karya tulis ilmiah hasil terjemahan
yang dinyatakan oleh kepala BalaiISanggar
JUMLAH
5
BARU
7
JUMLAH
8
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGlATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
UNSUR, SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGlATAN
2.
a. /Pengurus aktif
b, lAnggota Aktif
Ketua organisasi profesi pamong belajar
3.
a. l~engurusa ktif
b. IAnggota Aktif
Menjadi pengurus kegiatan ekstra kurikuler
di satuan Dendidikan nonforrnal (orarnuka.
3.
4.
Menjadi juara dalarn lornba tingkat
kabupatenlkota
Menjadi juara dalam lomba tingkat
kecamatan
5.
6.
I I I I I I
a. 110 tahun
Menjadi juara dalam lomba tingkat satuan
pendidikan nonforrnal
Mernpunyai prestasi di bidang pendidikan
D'
Perolehan penghargaanltanda jasallanda
kehormatanlsatya lancana kaiya satya
1. Tanda kehormatan satyalancana karya satya
UNSUR. SUB UNSUR, DAN BUTlR KEGIATAN
Butir kegiatan jenjang jabatan di atasldi bawah
I JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG I I I I I I
*) Dicoret yang tidak perlu
- -
I 3. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan model PAUDNI
Ill
1 4. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi I I
LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1 Surat Pernyataan melakukan keg~atanb elajar mengajar
2 Surat Pernyataan melakukan keg~atanp engka~~apnro gram
PAUD NI
5, Sural Pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan
tugas Pamong Belajar
...................... 1 (jabatan)
IV
(nama pejabat pengusul)
NIP -
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1
2
3
4 dan seterusnya
I (nama penilai I )
NIP : I
NIP.
...................................
(nama penilai II )
NIP :
..............................
Ketua Tim Penilai
VI
(nama)
.... NIP :
IKAN NASIONAL,
I
CATATAN KETUA TIM PENlLAl
1 ..............
2 ..............
3 ..............
4. dan seterusnya
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORhfASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERINEGARAPENDAYAGUNAANAPARATURNEGARADAN
REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ,
MENTERINEGARAPENDAYAGUNAANAPARATURNEGARADAN
REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :a, bahwa jabatan fungsional pamong belajar dan angka
kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembatigunan dan
Pendayagunaan' Aparatur , Negara Nomor
25/KEPIMK.WASPAN/1999 tentang Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Angka Kreditnya tidak sesuai lagi
dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi
Pamong Belajar;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dari
Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lernbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nornor 78, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
PemberhentianlPemberhentian Sementara Pegawai Negeri
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1966 Nornor
7. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
2797);
5. Peraturan Pemerintah Nornor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1977 Nornor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lernbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 31);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 74. Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 51 35);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
, Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3547)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5121);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
lndonesia ~ahun2 000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4015), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
lndonesia Nornor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 122. Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4332);
9. Peraturan Pemerintah ~omor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4016).
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 196. Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4017).
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 401 9);
12. Peraturan Pemerintah Nmor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan. Pemindahan, dan
bemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2009 Nomor 164);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nornor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4496);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementrian Negara Republik lndonesia sebagaimana
telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 20 tahun 2008;
16. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabinet lndonesia Bersatu II;
Memperhatikan: I. Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor:
29498lA2lKP12009 tanggal 8 Mei 2009;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
surat Nomor K26-30N.206-5/93 tanggal 14 September
2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BlROKRASl
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN
ANGKA KREDITNYA.
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan
belajar rnengajar, pengkajian program, dan peng'kmbangan model Pendidikan
Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
2. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan
belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan
Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)iUnit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
3. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran/pelatihan/pembimbingan agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Pendidikan nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi dirinya melalui proses pembelajaranlpelatihanlpembimbingan pada
jalur pendidikan nonformal.
7. Pernbelajaran adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk rnenjadikan
peserta didik memahami dan menguasai ilmu pengetahuan.
8. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk menjadikan
peserta didik dapat menerapkan teori ke dalam praktek sehingga memiliki
keterampilan di bidang ilmu pengetahuan tersebut.
9. Pembimbingan adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk memberikan
tuntunan dan arahan kepada peserta didik dalam mengembangkan
kemampuannya agar merniliki sikap sesuai dengan keilmuan dan keterampilan
yang telah dimilikinya.
10. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Nasional di bidang pendidikan
nonformal dan informal selanjutnya disebut UPT adalah Pusat Pengembangan
Pendidikan Nonformal dan lnformal (PZPNFI) dan Balai Pengembangan
Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI).
11. UPTD yang bertanggungjawab di bidang PNFI adalah Balai Pengembangan
Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan
pemerintah provinsi dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain
yang sejenis di lingkungan pemerintah KabupatenlKota.
12.Satuan pendidikan nonformal adalah lernbaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan majelis
taklim serta satuan pendidikan lainnya yang sejenis.
13.Pengkajian program PNFl adalah proses kegiatan pengumpulan dan
penelaahan data yang berkaitan dengan pelaksanaan program PNFl yang
dilakukan secara berencana dan sistematis dengan mengunakan alat dan
metode ilmiah tertentu untuk menilai tingkat keberhasilan atau pencapaian
tujuan program.
14.Pengembangan model adalah upaya penemuan sesuatu yang baru (adaptif
dan inovatif) menurut kaidah dan metode ilmiah tertentu sehingga melahirkan
formulasi yang dikehendaki.
15.Pengernbangan profesi adalah kegiatan pamong belajar dalam rangka
pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk
peningkatan mutu pendidikan pada umumnya dan mutu
pembelajaran/pelatihan/ pembimbingan pada khususnya serta pengembangan
profesionalitas pamong belajar.
16.Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar didam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
17. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pamong Belajar.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
Pasal3
(1) Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
belajar mengajar, pengkajian program, pengembangan model PNFI.
(2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal4
(1) Tugas pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar
mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI.
(2) Beban kerja Pamong Belajar untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar,
mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dalam 1
(satu) minggu.
BAB Ill
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal5
(1) lnstansi pembina jabatan fungsional Pamong Belajar adalah Kementerian
Pendidikan Nasional
(2) lnstansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
pembinaan antara lain:
a, menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pamong
Belajar;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pamong Belajar;
c. menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar;
d, menyusun pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar;
e. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar;
f. melakukan sosialisasi jabatan fungsional Pamong Belajar serta petunjuk
pelaksanaannya;
g, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong
Belajar;
h, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Belajar;
i. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pamong Belajar;
j. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar;
k, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pamong Belajar;
I, memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik
Pamong Belajar;
m, melakukan bimbingan teknis kompetensi dan profesionalitas jabatan
fungsional Pamong Belajar; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pamong Belajar.
BAB IV
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 6'
Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya,
terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar;
2. Pendidikan dan pelatihan (diklat) kedinasan, kursus dengan memperoleh
sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atac~
sertifikat; dan
3. Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat,
b. Kegiatan belajar mengajar, rneliputi:
1. Perencanaan pembelajaranlpelatihanlpembimbingan;
2. Pelaksanaan pembelajaranlpelatihanlpembimbingan; dan
3. Penilaian hasil pembelajaranlpelatihanl pembimbingan.
c. Kegiatan pengkajian program PNFI, meliputi:
1. Persiapan pengkajian program; dan
2. Pelaksanaan pengkajian program.
d. Kegiatan pengembangan model PNFI, meliputi:
1. Penyusunan rancangan pengembangan; dan
2. Pelaksanaan pengembangan.
e. Pengembangan profesi Pamong Belajar, meliputi :
1. Pembuatan karya tulislilmiah di bidang PNFI;
2. Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal;
3. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang
bermanfaat di bidang PNF; dan
4. Penyusunan standarlpedomanlsoal dan sejenisnya.
f. Penunjang tugas Pamong Belajar, meliputi:
1. Pengabdian pada masyarakatlkegiatan sosial kemasyarakatan;
2. Peran serta dalam seminarllokakarya di bidang pendidikan;
3. Berprestasi dalam bidang pendidikan;
4. Perolehan penghargaa(?ltanda jasaltanda kehormatanlsatya lancana
karya satya;
5. Perolehan ijazahlgelar kesarjanaan lainnya; dan
6. Berperan aktif dalam penerbitan jurnallmajalah di bidang pendidikan
formal dan informal.
8
BAB V
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7
(1) Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan tingkat keahlian.
(2) Jenjang jabatan Parnong Belajar dari yang paling rendah sampal dengan yang
paling tinggi, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama;
b. Pamong Belajar Muda; dan
c. Pamong Belajar Madya;
(3) Jenjang pangkat Pamong Belajar sebagairnana dirnaksud pada ayat (2)
sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama:
1) Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb.
b. Pamong Belajar Muda:
1) Penata, golongan ruang Illlc; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Pamong Belajar Madya:
1) Pembina, golongan ruang IVla;
2) Pernbina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3) Pembina Utarna Muda, golongan ruang IVIc.
(4) Jenjang pangkat dan jabatan Parnong Belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berdasarkan jurnlah angka kredit yang dirniliki untuk masing-masing
jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan Pamong Belajar untuk pengangkatan dalam
jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang rnenetapkan angka kredit, sehingga
dirnungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
sebagairnana dimaksud pada ayat (3). \
(6) Setiap kenaikan jenjang jabatan Parnong Belajar harus lulus uji kompetensi.
(7) Uji kornpetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atur lebih lanjut oleh
lnstansi Pembina.
BAB VI
RlNClAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DlNlLAl DALAM MEMBERIKAN
ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1) Rincian kegiatan Parnong Belajar sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai
berikut:
a. Pamong Belajar Pertama, yaitu:
1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PNFl sebagai anggota:
2. Melaksanakan pernantapan persiapan kegiatan pembelajaranl
pelatihanlpembimbingan sebagai anggota;
3. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar
sebagai anggota;
4. Menyusun silabus pembelajaran;
5. Menyusun silabus pelatihan;
6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
8. Melaksanakan pernbelajaran;
9. Melaksanakan pelatihan;
10. Menyusun instrumen penilaian hasil pernbelajaran sesuai mata
pelajaranlrnateri yang diarnpunyaldisampaikan;
11. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata
pelajaranlrnateri yang diarnpunyaldisampaikan;
12. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunyaldisarnpaikan;
13. Menilai dan rnengevaluasi hasil pelatihan sesuai rnata
pelajaranlrnateri yang diampunyaldisarnpaikan;
14. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
15. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
16. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaranlpelatihanl
pernbimbingan;
17 Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaranlpelatihan:
pembimbingan berdasarkan hasil diskusj terfokus;
18. Menyusun desain pengkajian program sebagai anggota;
19. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota;
20. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota;
21. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program
sebagai anggota;
22. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan
pengkajian program sebagai anggota;
23. Menyusun rancangan pengembangan model program danlatau model
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan PNFl sebagai anggota; dan
24. Melaksanakan pengembangan model program danlatau model
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan PNFl sebagai anggota.
b. Rincian kegiatan Pamong Belajar Muda, yaitu:
1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PNFl sebagai ketua;
2. Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaranl
pelatihanlpembimbingan sebagai ketua;
3. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar
sebagai anggota;
4. Menyusun silabus pembelajaran;
5. Menyusun silabus pelatihan;
6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
8. Melaksanakan pembelajaran;
9. Melaksanakan pelatihan;
10. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai rnata
pelajaranlrnateri yang diampunyaldisampaikan;
11. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunyaldisampaikan;
12. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata
pelajaranlmateri yang diarnpunyaldisampaikan;
13. Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunyaldisampaikan;
14. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
15. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
16. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaranlpelatihanl
pembimbingan;
17. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pernbelajaranlpelatihanl
pembimbingan berdasakan hasil diskusi terfokus;
18. Menyusun desain pengkajian program sebagai anggota;
19. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota;
20. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota;
21. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program
sebagai anggota;
22. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan
pengkajian program sebagai anggota;
23. Menyusun rancangan pengembangan model program danlatali model
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan PNFl anggota; dan
24. Melaksanakan pengembangan model program danlatau model
pembelajaranlpelatihanlpembimbingan PNFl sebagai anggota.
c. Rincian kegiatan Pamong Belajar Madya, yaitu:
1. Menganalisis hasil identifikasi penyelenggaraan program PNFI;
2. Menyusun desaln penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar
sebagai ketua;
3. Menyusun silabus pembelajaran;
4. Menyusun silabus pelatihan;
5. Menyusun silabus pembimbingan;
6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
8. Menyusun rencana pelaksanaan pembimbingan;
9. Melaksanakan pembelajaran;
10. Melaksanakan pelatihan;
11. Melaksanakan pembimbingan;
12. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata
pelajaranlrnateri yang diampunyaldisampaikan;
13. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunya!disampaikan;
14. Menyusun instrumen penilaian hasil pembimbingan sesuai mata
pelaj\a anlmateri yang diampunyaldisampaikan;
15. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunyaldisampaikan;
16,Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunyaldisampaikan;
17. Menilai dan mengevaluasi hasil pembimbingan sesuai mata
pelajaranlmateri yang diampunyaldisampaikan;
18. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
19. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
20. Menganalisis hasil penilaian pembimbingan;
21. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pernbelajaranlpelatihanl
pembimbingan;
22. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaranlpelatihanl
pembimbingan berdasakan hasil diskusi terfokus;
23. Menyusun desain pengkajian program sebagai ketua;
24. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai ketua;
25. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai ketua;
26. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program
sebagai ketua;
27. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan
pengkajian program sebagai ketua;
28. Menyusun rancangan pengembangan model program danlatau model
pembelajaranl pelatihanl pembirnbingan PNFl sebagai ketua; dan
29. Melaksanakan pengembangan model program danlatau model
pembelajaranlpelatihanl pembimbingan PNFl sebagai ketua.
(2) 'pamong Belajar Pertama sampai dengan Pamong Belajar Madya yang
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pamong
Belajar diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pamong Belajar yang sesuai dengan
jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (I)m,ak a Pamong Belajar yang beraba satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
ditetapkan sebagai berikut:
a. Pamong Belajar yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang
jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Pamong Belajar yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 11
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas;
a. Pendidikan;
b. Kegiatan belajar mengajar; . ,
c. Pengkajian program PNFI;
d. Pengembangan model PNFI; dan
e. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok
Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f.
(4) Rincian kegiatan Pamong Belajar dan angka kreditnya masing-masing unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini.
(5) Pamong Belajar yang menjalankan tugas di daerah khusus, diberikan angka
kredit tambahan, sebagai berikut: \
a. Pamong Belajar Pertama diberikan angka kredit sebesar 1,25 setiap
tahun.
b. Pamong Belajar Muda diberikan angka kredit sebesar 2,50 setiap tahun
c. Pamong Belajar Madya diberikan angka kredit sebesar 3,75 setiap tahun.
(6) Penentuan daerah khusus sebagaimana dirnaksud ayat (5), didasarkan pada
kriteria daerah khusus yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 12
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan Pamong Belajar,
bagi:
a. Pamong Belajar dengan Sarjana Strata Satu (S1)IDiploma Empat (D-IV)
adalah sebagairnana tersebut dalam Lampiran I1 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b. Pamong Belajar dengan pendidikan Sarjana Strata Dua (S2) adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Ill Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
c. Pamong Belajar dengan pendidikan Sarjana Strata Tiga (S3) adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini~
(2) Jumlah angka kredit kurnulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
adalah:
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari
diklat, kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PNFI,
pengembangan model PNFI dan pengembangan profesi; dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dar~ unsur
penunjang.
Pasal 13
(1) Parnong Belajar yang rnemiliki angka kredit melebihi angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi,
kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatanl
pangkat berikutnya.
(2) Pamong Belajar pada tahun pertama telah memenuhi atau melebih~ angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa jabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua
puluh persen) angka kredit dari jurnlah angka kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan jenjang Iabatanlpangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari
kegiatan tugas pokok.
Pasal 14
(1) Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla yang
akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang llllb,
angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 2 (dua)
angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(2) Parnong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
Illlb yang akan naik jenjang jabatanlpangkat menjadi Pamong Belajar Muda,
pangkat Penata, golongan ruang llllc, angka kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan jabatanlpangkat paling kurang 4 (empat) angka kredit berasal dari
sub unsur pengembangan profesi.
(3) Parnong Belajar Muda, pangkat Penata, golongan ruang llllc yang akan naik
pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang lllld, angka kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 6 (enam) angka kredit
berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Pamong Belajar Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang lllld yang
akan naik jenjang jabatanlpangkat menjadi Pamong Belajar Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IVIa, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatanlpangkat paling kurang 8 (delapan) angka kredit berasal dari sub unsur
pengembangan profesi.
(5) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IVla yang akan
naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb, angka kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 10 (sepuluh) angka
kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang lVlb
yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc,
angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 12 (dua
belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesl.
(7) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lVic
setiap tahun sejak menduduki jabatanlpangkat wajib mengumpulkan paling
'. kurang 20 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Pasal 15
(1) Pamong Belajar yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di
bidang belajar mengajar, pengkajian program PNFI, pengembangan model
PNFl pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka
kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40%
(empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya
adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing
25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka
kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan
masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak 3 (tiga) orang.
BAB VII
PENlLAlAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 16
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pamong
Belajar wajib rnencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang
dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Pamong Belajar
dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Pamong
Belajar dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga)
bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sip~l.
Pasall7
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat eselon I yang ditunjuk bag1
Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb
dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lVlc di lingkungan
UPT dan UPTD;
b. Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi Pamong Belajar bagi
Parnong Belajar ~erbma,p angkat Penata Muda golongan ruang Illla
sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IVIa di lingkungan UPT;
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi bagi Pamong
Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai
dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang lVia di
lingkungan UPTD Provinsi yang bersangkutan;
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di KabupateniKota bagi
Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang lllia
sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang lVla di lingkungan UPTD KabupatenIKota yang bersangkutan.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) dibantu oleh:
a. Tim Penilai jabatan Pamong Belajar bagi Menteri Pendidikan Nasional
atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Pusat;
b. Tim Penilai jabatan Pamong Belajar bagi Direktur atau pejabat eselon I1
yang membidangi Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Direktorat;
c. Tim Penilai jabatan Pamong Belajar bagi Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
d. Tim Penilai jabatan Pamong Belajar bagi Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di KabupateniKota yang selanjutnya disebut Tim Penilai
KabupatenIKota.
Pasal 18
(1) Tim Penilai jabatan Pamong Belajar terdiri dari unsur teknis yang membidangi
pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTKPNF),
unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pamong Belajar.
(2) Susunan keangotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling
kurang 2 (dua) orang berasal dari pejabat fungsional ~amohgB elajar.
(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:
a. Menduduki jabatanlpangkat paling rendah sama dengan jabatanlpangkat
Pamong Belajar yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pamong
Belajar, dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dapat dipenuhi dari Pamong Belajar, maka anggota Tim Penilai dapat
diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk menilai
prestasi kerja Pamong Belajar.
(6) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pamong Belajar harus lulus
pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri
Pendidikan Nasional.
Pasal 19
(1) Apabila Tim Penilai KabupatentKota belum dapat dibentuk, penilaian angka
kredit Pamong Belajar dapat dimintakan kepada Tim Penilai KabupateniKota
lain terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai
Direktorat.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit
Pamong Belajar dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat
atau Tim Penilai Direktorat.
(3) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi Pamong Belajar untuk
Tim Penilai Direktorat;
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi untuk Tim Penilai
Provinsi; dan
d. Kepala Dinas yang mernbidangi pendidikan di KabupatentKota untuk Tim
Penilai KabupatentKota.
Pasal20
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai da!am 2 (dua)
masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui
tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam ha1 terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim
Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 21
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Parnong Belajar
ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional selaku Pirnpinan lnstansi Pembina
jabatan fungsional Pamong Belajar.
Pasal22
Usul penetapan angka kredit Pamong Belajar diajukan oleh:
a. Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi peningkatan mutu PTK-PNF,
Kepala Dinas yang rnernbidangi pendidikan di Provinsi, dan Kepala Dinas
yang membidangi pendidikan di KabupatenIKota kepada Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat eselon I untuk angka kredit Pamong Belajar Madya, -
pangkat Pembina, Tingkat I golongan ruang IVlb dan pangkat Pembina Utarna
Muda, golongan ruang IVIc di lingkungan UPT dan UPTD;
b. Kepala UPT kepada Direktur yang rnernbidangi peningkatan rnutu PTK-PNF
untuk angka kredit Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang Illla sarnpai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pernbina,
golongan ruang IVIa di lingkungan UPT;
c. Kepala UPTD di lingkungan pernerintah Provinsi kepada Kepala Dinas yang
mernbidangi pendidikan di Provinsi untuk angka kredit Pamong Belajar
Pertarna, pangkat Penata Muda golongan ruang lllla sampai dengan Pamong
Belajar Madya, pangkat Pernbina, golongan ruang lVla di lingkungan UPTD
Provinsi yang bersangkutan; dan
d. Kepala UPTD di lingkungan pernerintah KabupatenIKota kepada Kepala Dinas
yang mernbidangi pendidikan di KabupatenIKota untuk angka kredit Pamong
Belajar Pertarna, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan
Pamong Belajar Madya, pangkat Pernbina, golongan ruang IVIa di lingkungan
UPTD KabupatenlKota yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Angka- kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang bewenany menetapkan
angka kredit, digunakan untuk rnempertimbangkan kenaikan jenjang
jabatanlpangkat Pamong Belajar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang rnenetapkan angka kredit tidak dapat
diajukan keberatan oleh Pamong Belajar yang bersangkutan.
BAB Vl l l
PENGANGKATAN DALAM JABATAN PAMONG BELAJAR
Pasal 24
Pejabat yang berwenang mengangkat dalarn jabatan Pamong Belajar adalah
pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal25
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pamong
Belajar harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berijazah paling rendah SIID-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan
bidang kependidikan yang ditentukan;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang Illla; clan
c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat
fungsional Pamong Belajar.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila tidak rnengikuti dan tidak lulus diklat fungsional Pamong Belajar
diberhentikan dari jabatan fungsional Pamong Belajar.
(4) Pengangkatan pertama Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Pamong
Belajar melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(5) Penetapan jabatan fungsional Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama
dan penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit.
(6) Kualifikasi pendidikan dan diklat fungsional Pamong Belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a danayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh
lnstansi Pembina.
\ Pasa126
(1) Di sarnping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pamong Belajar
dilaksanakan sesuai forrnasi jabatan Pamong Belajar dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Pamong Belajar
dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan among Belajar yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan Kepala
Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pamong
Belajar dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pamong Belajar yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(2) Formasi jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) diat~~r
sebagai berikut:
a. Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPTDtSKB atau sebutan lain yang
sejenis paling banyak 35 orang;
b. Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPTDIBPKB atau sebutan la~n
yang sejenis paling banyak 50 orang;
c. Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPTlBPPNFl paling banyak 70
orang;
d. Formasi jabatan Pamong Belajar pada UPTIP2PNFI paling banyak 100
orang.
Pasal27
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan
Pamong Belajar dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan
Pasal 26;
b. Memiliki pengalaman di bidang pendidikan paling kurang 2 (dua) tahun;
c. Telah rnengikuti dan lulus diklat fungsional Pamong Belajar, dan
d. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai ~&eri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya dan
jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari
unsur utama dan unsur penunjang.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN
PEMBERHENTIAN DARl JABATAN
Pasal 28
(1) Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang lllla sampai
dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
lVlb dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak diangkat dalam jabatanlpangkat terakhir tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatanlpangkat
setingkat lebih tinggi.
(2) Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lVic
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat
dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh)
angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) Pamong Belajar dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat;
b. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pamong Belajar;
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke
empat dan seterusnya; atau
e. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal29
(1) Pamong Belajar yang telah selesai menjalani pembebasan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembal~d alam jabatan
Pamong Belajar.
(2) Pamong Belajar yang telah selesai menjalani pembebasan sementarb
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, d, dan e, dapat
diangkat kembali dalam jabatan Pamong Belajar.
(3) Pamong Belajar yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Parnong
Belajar apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman
pidana percobaan.
(4) Pamong Belajar yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Parnong
Belajar apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pamong Belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (I), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan
dapat ditambah angka kredit dari unsur utarna dan unsur penunjang tugas
Pamong Belajar yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal30
Pamong Belajar diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang
jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukurfl
yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
Pasal31
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan
Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal28, Pasal 29, dan Pasal 30
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Pamong Belajar yang telah memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 jenjang jabatannya
disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Prestasi kerja yang telah dilakukan Pamong Belajar sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pernbangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999.
Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pamong Belajar yang belum memiliki ijazah
SAID-IV dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
sampai pangkat Pen'ata Tingkat I, golongan ruang Illld melaksanakan tugas
dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini.
(2) Parnong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (I), melaksanakan
kegiatan pengernbangan profesi dan penunjang tugas Pamong Belajar
diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini
(3) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (I), jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat Pamong
Belajar bagi:
a. Pamong Belajar yang berijazah Diploma Dua (D-ll) adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. Pamong Belajar yang berijazah Diploma Tiga (D-Ill) adalah sebagaimana
tersebut dalarn Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
'. a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PNFI,
pengembangan model PNFI dan pengembangan profesi; dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur
penunjang.
Pasal34
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pamong Belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah SIID-IV, kenaikan
pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang lllld.
(2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (I), setiap tahun sejak
rnenduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang illid, wajib
rnengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas
pokok.
(3) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pamong Belajar yang belum memiliki ijazah
SIID-IV, jabatanlpangkatnya ditetapkan sesuai dengan jabatanlpangkat
terakhir yang dimilikb dengan ketentuan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak
Peraturan Menteri iriidiberlakukan yang bersangkutan harus memiliki ijazah
SIID-IV.
(4) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pamong yang belum memiliki ijazah SIIDIV,
jabatannya ditetapkan sesuai dengan Lampiran VI dan Lampiran VII
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini.
Pasal35
(1) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) apabila
memperoleh ijazah SIID-IV disesuaikan dalam jenjang jabatan Pamong
Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diberikan angka kredit
sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal
dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi Pamong Belajar
ditambah angka kredit ijazah SIID-IV dengan tidak memperhitungkan angka
kredit dari kegiatan penunjang.
Pasal 36
Pejabat yang betwenang menetapkan angka kredit Pamong Belajar golongan II
adalah Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 37
Dalam menjalankan kewena Fa nnya, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 38
Usul penetapan angka kredit Pamong Belajar golongan II diajukan oleh Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, huruf c, dan huruf d.
26
BAB XI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 39
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparaiur
Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal40
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini, ketentuan yang mengatur jabatan fungsional Pamong
Belajar yang terdapat pada Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nornor
25IKEPIMK.WASPANI1999 tentang Jabatan Fungsional Parnong Belajar dan
Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal41
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diteiapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2010
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
LAMPIRAN I: PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARP
DAN REFORMAS1 BlROKRASl
NOMOR 15 TAHUN 2010
TANGGAL : 6 Jul12010
RlNClAN BUTlR KEGIATAN PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA

UNSUR
7
ENGKAJIAN
ROGRAM
ENDlDlKAN NON
3RMAL DAN
IFORMAL
ONFORMAL DAN
4FORMAL
I pemDelalaran1 pelatihani pernbtmb~ngan pendidikan norlformal dan
informal, sebagai.
Master Model
Master Model
Master Model
1 32
0.84
0 42
Madya
Muda
Pertarna
-
dipublikasikan letapi didokumenlasikan di perpustakaan
Perpustakaan Iernbaga yang bersvngkutan
NO
1
UNSUR
2
pendidikan nonformal dan informal
2 Mengalihbahasakan buku pelajaran atau karya ilmiah yang Bukulkarya ilmiah 2.5 Seml~aJ enjang
bermanfaat bagi pendidikan nun formal dan informal
3. Membual buku pelajaran ped~ngkatfbukup endidikan perjudul:
a Membuat buku peiajaran yang dicelak oleh penerbil dan her Buku 4 Semua Jenjang
ISBN
b Membual buku pelajaran yang dicetak aieh penerbit letapt Buku 2 Semua Jenjang
belum ber ISBN
C Buku dalam bidang pendidikan dicelak oleh penerbil dan bei Buku 2 Semua Jenjang
ISBN
d. BUku dalam bidang pendldlkan dicetak oleh penerbll letapi Buku 1 Semua Jeqang
belum berA5BN -
4 hnenibuat rnodul pernbelajaranl pelallhanl pdrnbirnbingan
SUB UNSUR
3
BUTlR KEGIATAN
4
SATUAN
HASIL
5
Ka~yalu lis
Makalah
Makalah
Makalah
Artikel ilmlah dl media
rnassa
Artikel ilmiah di media
10.
11.
12
ANGKA
KREDIT
6
1
4
3
2
4
b. (dimuat di media massa tingkat provinsi (koran daerah) 3
Membual karya lulis llmiah bidang PNFl hasil lerlemahan yang
dinyalakan oleh kepala PusatfBalaY Sanggar
Membuat makalah prasaran bidang PNFl yang disajikan pada
forum llmiah :
a. Tingkal nasional
b. Tingkat provinsi
c. Tingkat kabupatenlkola
Membual tulisan ilmiah populer tentang pembelajaanl
pelatihanlpembimbingandi bidang PNFI pada satuan PNFI:
JENJANG
JABATAN
7
Semua Jenjang
Semua Jenlang
Semua Jenjang
Semua Jenjang
a. dimual di media massa lingkat nasional Semua Jenjang
seni, dan olahraga yang bermanlaat di bidang
pendtdikan nonformal
enyusunan standarl pedoman soa an
PAMONG BELAJAR kemasyarakatan
kehormatanlsalya lancana karya salya
LAMPIRAN II: PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA
DAN REFORMASI BlROKRASl BlROKRASl
J-MLArl ANGdA &REDIT dUMJAT F M NlMAL
,hTJI( PChGAhGfATAh DAh &ENA KAh JABATAhlPANGKAl
PAMONG BELAJAR DENGAN PENDlDlKAN SARJANA (S1)IDIPLOMA IV
NO.
1
2
PERSENTASE
t 80%
5 20%
U N S U R
UNSURUTAMA
A. Pendidikan :
a ) Pendidikan Spkolah
b). Diklat I
B. Kegiatan Belajar Mengajar
C. Pengkajian Program PNFl
D. Pengembangan Model PNFl
E. Pengembangan Profesi
UNSUR PENUNJANG
Kegiatan yang rnendukung pelaksanaan tugas
Pamong Belajar
J U M L A H
JENJANG JABATANIGOLONGAN RUANG DAN ANGUA KREDIT
Illla
100
100
PERTAMA
llllb
100
38
2
10
150
PAMONG BELAJAR
MUDA
llllc
100
76
4
20
200
IVIa
100
232
8
60
400
lllid
100
114
6
80
300
MADYA
IVIb
100
350
10
90
550
IV/c
100
468
12
120
700
LAMP RAN PERATJRAN M1:hTER hFGARA
PThUAYAGJhAAh AI'ARATUR NEGARA
DAN REFORMAS1 BlROKRASl
NOMOR 15 TAHUN 2010
TANGGAL : 6 Juli 2010
J.MLAn AkGa XREU 1 KUMLLATIF MINIMA1
,NTUX PChGAhGXATAN DAN AENAIaN JABATANlPAhGUT
PAMONG BELAJAR DENGAN PENDlDlKAN PASCA SARJANA (52)
NO,
1
2
U N S U R
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan :
a). Pendidikan Sekolah
b). Diklat
B. Kegiatan Belajar Mengay
C. Pengkajian Program PNFl
D. Pengembangan Model PNFl
E. Pengembangan Profesi
UNSUR PENUNJANG
Kegialan yang mendukung pelaksanaan lugas Pamong Belajar
,J U M L A H
PERSENTASE
? 80%
s 20%
150
JENJANG JABATANI GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
PAMONG BELAJAR
PERTAMA
llllb
150
200 300 400
MUDA
llllc
150
36
4
10
Illld
150
114
6
30
lVla
150
192
8
50
550 700
MADYA
IVIb
150
310
10
80
lV1c
150
428
12
110
LAMPIRAN IV: PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APATARUR NEGARA
DAN REFORMASI BlROKRASl
NOMOR 15 TAHUN 2010
TANGGAL : 6 Juli 2010
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATANIPANGKAT
PAMONG BELAJAR DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3)
NO
1
2
PERSENTASE
2 80%
5 20%
U N S U R
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan
a ) Pendidikan Sekolah
b). Dlklal
B Kegiatan Belajar Mengajar
C. Pengkajian Program PNFi
D Pengembangan Model PNFi
E Pengembangan Profesi
UNSUK PENUNJANG
Kegiatan yanQ mendukung pelaksanaan tugas Pamong Belajar
J U M L A H
JENJANG JABATANIGOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
MUDA
llllc
200
200
lllld
200
74
6
20
300
PAMONG BELAJAR
lVla
200
152
8
40
400
MADYA
lVlb
200
270
10
70
550
lvlc
200
388
12
100
700
LAMP RAN V PERAT-RAh MChTCRI hCGARA
PEhDAYAticNAAh APARATLI? NEGARA
DAN REFORMAS1 BIROKRAS
NOMOR IS TAH-N 2010
TANGGA. 6 .d 2010
. - ~
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BEWAR YANG BELUM MEMlLlKl IJAZAH SARJANA
SUB UNSUR
, .
pembelajaranipelatihan/pembimbingan, sebagai anggota 1
3. Menyusun rencana pembelajaran Ipelalihanipembimbingan
yang aka" digunakan pada saluan pendidikan nonformal dan
~nforrnal: 1 I
a l~enyusund esain penyelenggaraan kegialan belajar I 1' laporan 1 0.056
8.
C.
Pelaksanaan pembelajarani
pelatihanipembimbingan
Peniiaian Has11 Pembelajarani Pelatihanl
Pemblmbingan
1.
2.
1
b.
c.
mengajar, sebagai anggota
Menyusun silabus:
1) Pembelajaran
2) Pelatihan
Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP):
1) ?embelajaran
2) Pelalihan
Melaksanakan.
Pembela!aran
Pelatihan
Menyusun mslrumen penllalan hasil
pembelajaranipelatihanipemblmblngan sesuai mata
pe'ajaranimaterl yang diampunya! disampaikan. pada.
a Ipernbelajaran
b l~elalihan
silabus
silabus
RPP
RPP
laporan
laporan
laporan
laporan
0.048
0.032
0.008
0 008
0.008
0 008
0.024
0.024
0.120
0.080
0020
0.020
0.240
0160
0.040
0.040
0020
0.020
0060
0060
0 040
0.040
0 120
, 0 120-
erdasarkan hasil
MODEL PENDlDlKAN model pernbelajaranlpelatihanl pernbimbingan pendidikan nonformal
NONFORMAL DAN



kehormatanlsatya lancana karya satya
LAMPIRAN VI : PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA
DAN REFORMASI BlROKRASl
NOMOR 15 TAHUN 2010
TANGGAL: 6 Juli 2010
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
UNTUK KENAIKAN JABATANIPANGKAT
PAMONG BELAJAR DENGAN PENDlDlKAN DIPLOMA II
NO^
1
2
U N S U R
UNSUR UTAMA
A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah
2. Diklat
B. Kegiatan belajar mengajar
C. Pengkajlan program PNFl
D Pengembangan model PNFl
E. Pengembangan Profesi
UNSUR PENUNJANG
Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pamong
Belajar
J U M L A H
PERSENTASE
2 80%
5 20%
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
40 200
-
60 300
Illb
40
Illlc
40
128
32
80
MUDA
lllld
40
208
52
lllc
40
16
4
100
PERTAMA
Il/d
40
32
8
150
lllla
40
48
12
Illlb
40
88
22
LAMPIRAN VII : PERATURAN MENTERI NEGARA
PthnAYAGUNAAN APARAT-R htGARA
DAN RCFORMASI BIROI(RAS
NOMOR 15 TAHUN 2010
TANGGAL : 6 Juli 2010
JUMLAH ANGKA KREDlT KUMULATIF MINIMAL
UNTUK KENAIKAN JABATANIPANGKAT
PAMONG BELAJAR DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA Ill
NO
1
2
UNSUR
/'
UNSUR UTAMA
A Pend~d~kan
1 Pendbdlkan Sekolah
2 D~klat
B Keglatan belajar mengajar
C Pengkajlan program PNFl
D Pengembangan model PNFl
E Pengembangan Profes~
UNSUR PENUNJANG
Kegatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pamong
Belajar
PERSENTASE
h 80%
5 20%
JUMLAH
JENJANG PANGKAT GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDlT
JABATAN FUNGSIONAL PAMONG
lllc
60
60
BELAJAR
Illlc
60
112
28
200
llld
60
16
4
80
MUDA
lllld
60
192
48
300
PERTAMA
lllla
60
32
8
100
Illlb
60
72
18
150